Dengan berbagai Bahaya internet, tentunya ada strategi untuk mengantisipasi bahaya tersebut. Strategi yang pertama ada Pendekatan Hukum, di dalam pendekatan hukum kita bisa memakai UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dimana UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Â
Strategi yang kedua ada Pendekatan Emosional dalam strategi ini ada pada berbagai pihak-pihak diantaranya ada keluarga, sekolah, dan lingkungan tempat tinggal. Untuk pihak sekolah bisa melakukan pengawasan saat pembelajaran dari jarak jahu maupun langsung jika sudah bisa melakukan pembelajaran secara luring. Selanjutnya menggunakan website ramah anak, berikut referensi website ramah anak:
Berikutnya, batasi penggunaan internet pada anak. yang terakhir yakni sering berkomunikasi dengan anak. Dengan kita menerapkan strategi tersebut kepada peserta didik diharapkan semoga dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan dalam menggunakan internet yang aman dan ramah anak. selain itu dapat meningkatkan kewaspadaan  terhadap situs internet yang memiliki potensi negatif sehingga mampu memilih dan memilah internet dengan konten negatif. Yang terakhir diharapkan untuk meningkatkan kempauan untuk menyikapi dan menghadapi  informasi di Internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H