Kompasiana, Jakarta. Pada hari Selasa, 14 Agustus 2018 bertempat di Paradigma Cafe, Penulis dan beberapa teman blogger serta media menghadiri diskusi serta launching "Rujukan Online" yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan tema "Digitalisasi Layanan Peserta JKN-KIS dengan Sistem Rujukan Online", adapun  narasumber  yang dihadirkan Arief Syaefuddin (Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan), Tulus Abadi  (Ketua YLKI), Budi Muhamad Arief (deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan).
Cikal bakal dari terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) ini adalah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kemudian diimplementasikan kembali oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Â
Dari kedua Undang-Undang inilah kemudian pemerintah membentuk suatu lembaga yang menangani permasalahan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari masyarakat yang di jamin iurannya oleh pemerintah maupun masyarakat yang membayar secara mandiri yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Setelah hampir empat tahun lebih BPJS Kesehatan berdiri dan melayani masyarakat terus mengalami peningkatan baik itu dari sisi layanan maupun cakupan wilayahnya.Â
BPJS Kesehatan juga terus melakukan inovasi-inovasi di bidang digital agar mempermudah peserta JKN-KIS dalam mendapatkan layanannya. Salah satu inovasi digital dengan memanfaatkan pengembangan sistem teknologi ini yaitu melalui Sistem Rujukan Online.Â
Sistem rujukan online ini dimaksudkan demi memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN_KIS) mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta meningkatkan peran fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
"Sistem rujukan online sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Namun implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat di era digital kini, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi rujukan online," ungkap Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin.
Yang dimaksud dengan sistem rujukan online ini adalah digitalisasi digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Adapun dasar hukum dari sistem rujukan online ini adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
- Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
- Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional
- Permenkes Nomor 1 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan
- Permenkes nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Menurut Arief, Sistem rujukan online ini telah diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung dengan jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018, dan secara resmi sistem ini akan diujicobakan di 20.906 fasilitas kesehatan dari 22.367 fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 15 Agustus 2018 hari ini.
Mengapa harus rujukan online ?
- Pelaksanaan rujukan berjenjang di masing-masing daerah merujuk kepada peraturan daerah, peserta yang tinggal pada daerah perbatasan tidak dapat megakses faskes terdekat apabila tidak sesuai dengan pengaturan pemerintah daerah terkait pengaturan rujukan berjenjang di wilayah setempat.
- Peserta yang dirujuk ke fasilitas penerima rujukan, tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan akibat ketrbatasan informasi terkait kebutuhan medis, sarana prasarana dan SDM sehingga menyebabkan peserta harus kembali di rujuk ke fasilitas kesehatan lainnya.
- Antrian yang menumpuk pada rumah sakit akibat menjadi tumpuan rujukan pad sebuah daerah
- Belum ada sistem informasi yang dapat mengatur pelaksanaan rujukan secara online dan real time.
Manfaat Rujukan Online bagi PesertaÂ
- Membantu peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat.
- Membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuia dengan komptensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan.
- Mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sarana prasarana serta kompetensi SDM).
Manfaat bagi fasilitas kesehatan
- Membantu fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam melakukan rujukan yang tepat sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan.
- Memberikan rujukan secara real time dan online dengan data pada faskes penerima rujukan
- Mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas keehatan penerima rujukan.
Konsep Rujukan Online
- Rujukan, penyelenggaraan pelkes yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik secara vertikal maupun horizontal.
- Rujuk balik, penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara vertikal ke tingkat yang lebih rendah.
- Berjenjang, berdasrakan tingkat terendah dan jarak terdekat.
- Berbasisi Kompetnesi, berdasarkan indikasi medis pasien dan kompetensi fasilitas kesehatan
- Terintegrasi, Pcare-HFIS-Aplicares-Vclaim-Lupis/Apotek Online-Sisrute-Vidi/Defrada.
- Kekhusuan, Karateristik Geografis tertentu.
Skema Rujukan Online
- Faskes Tingkat I, Dokter umum melakukan pemeriksaan dan memebrikan penilaian kebutuhan rujukan pasien
- Input dalam aplikasi eligibilitas di faskes TK I sesuai kriteria kebutuhan kompetensi SDM dan sarana/prasarana.
- Pemetaan fasilitas kesehatan memeprtimbangkan kebutuhan fakses pada daerah perbatasan.
- Terdapat daftar faskes TK II yang dapat dipilih sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Infromasi yang tampil, nama faskes penerima rujukan dengan kelas ketetapan kemenkes. Jumlah rujukan yang ditunjukan pada faskes tersebut (dalam pengembangan). Kapasitas pelayanan di faskes (dengan pertimbangan jumlah ketersediaan dokter perpoli) (dalam pengembangan). Jadwal praktek poli. Keterangan jarak faskes tujuan rujukan.
- Faskes TK II, pada aplikasi eligibilitas di faskes TK II dapar dilakukan rujukan Horizontal/vertikal lanjut Faskes TK III.
Dengan adanya Sistem rujukan online ini peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk.Â
Selain itu data peserta juga sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita peserta.Â
Kelebihan lainnya adalah peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan. Selama masa transisi Rujukan manual dalam bentuk kertas (hardcopy) masih berlaku.
Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H