Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rujukan Online Permudah Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS

15 Agustus 2018   10:21 Diperbarui: 15 Agustus 2018   10:44 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arief Syaefuddin : Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan (kanan). Tulus Abadi : Ketua YLKI (tengah). Budi Muhamad Arief : deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan (kiri). Documentasi pribadi

Manfaat bagi fasilitas kesehatan

  • Membantu fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam melakukan rujukan yang tepat sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan.
  • Memberikan rujukan secara real time dan online dengan data pada faskes penerima rujukan
  • Mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas keehatan penerima rujukan.

Arief Syaefuddin : Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan. (documentasi pribadi)
Arief Syaefuddin : Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan. (documentasi pribadi)
"Sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari FKTP ke FKRTL, serta menggunakan digital documentation. Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, dengan sistem rujukan online dapat berpotensi untuk paperless, jadi meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan," terang Arief.

Konsep Rujukan Online

  • Rujukan, penyelenggaraan pelkes yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik secara vertikal maupun horizontal.
  • Rujuk balik, penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara vertikal ke tingkat yang lebih rendah.
  • Berjenjang, berdasrakan tingkat terendah dan jarak terdekat.
  • Berbasisi Kompetnesi, berdasarkan indikasi medis pasien dan kompetensi fasilitas kesehatan
  • Terintegrasi, Pcare-HFIS-Aplicares-Vclaim-Lupis/Apotek Online-Sisrute-Vidi/Defrada.
  • Kekhusuan, Karateristik Geografis tertentu.

Skema Rujukan Online

  • Faskes Tingkat I, Dokter umum melakukan pemeriksaan dan memebrikan penilaian kebutuhan rujukan pasien
  • Input dalam aplikasi eligibilitas di faskes TK I sesuai kriteria kebutuhan kompetensi SDM dan sarana/prasarana.
  • Pemetaan fasilitas kesehatan memeprtimbangkan kebutuhan fakses pada daerah perbatasan.
  • Terdapat daftar faskes TK II yang dapat dipilih sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Infromasi yang tampil, nama faskes penerima rujukan dengan kelas ketetapan kemenkes. Jumlah rujukan yang ditunjukan pada faskes tersebut (dalam pengembangan). Kapasitas pelayanan di faskes (dengan pertimbangan jumlah ketersediaan dokter perpoli) (dalam pengembangan). Jadwal praktek poli. Keterangan jarak faskes tujuan rujukan.
  • Faskes TK II, pada aplikasi eligibilitas di faskes TK II dapar dilakukan rujukan Horizontal/vertikal lanjut Faskes TK III.

Dengan adanya Sistem rujukan online ini peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk. 

Selain itu data peserta juga sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita peserta. 

Kelebihan lainnya adalah peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan. Selama masa transisi Rujukan manual dalam bentuk kertas (hardcopy) masih berlaku.

Salam Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun