Presiden menekankan kepada Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN; mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya; memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya. Selain itu Gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.
Integrasi Jamkesda dengan program JKN-KIS ini tentunya banyak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah khususnya masyarakat itu sendiri, salah satunya adalah setiap peserta jamkesda yang diintegrasikan dengan JKN-KIS akan dapat mengakses keluasan fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan. Saat ini per tanggal 31 Desember 2017 ada sekitar 21.763 fasilitas kesehatan Tingkat Pertama , 2.292 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan 2.937 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Semakin banyak pemerintah daerah yang mengintegrasikan jamkesdanya dengan JKN-KIS maka ini membuktikan bahwa Negara atau pemerintah daerah hadir untuk masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 "negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang kemudian diimplementasikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H