Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Keputusan Sidang MKD Mengenai Nasib Setya Novanto

16 Desember 2015   20:04 Diperbarui: 17 Desember 2015   08:52 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Supratman : berdasarkan pengaduan tertulis sudirman said kepada setya novanto berdasarkan fakta persidangan yang telah dicatat dalam berita persidangan, oleh karena itu berdasarkan hal-hal tersebut setnov telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Dan mengusulkan membentuk panel untuk memberhentikan setnov.

Adis Kadir : dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan baik terhdap pengadu, teradu, dan saksi-saksi, kami berpendapat masih banyak fakta yang belum diungkapkan. Antara lain alat bukti rekaman yang asli tidak pernah diserahkan ke MKD tidak ada alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan KUHAP kesaksian saja tidak cukup untuk menjadi alat bukti tetapi fakta dipersidangan juga teradu dapat diduga melakukan suatu pelanggaran berat yang berada di undang-undang. Agar kebenaran hakiki dapat ditentuntukan, sesuai tata cara beracara pasa 39 ayat 1 UUMD3, membentuk panel. Kami meminta persidangan setnov dibentuk tim panel agar MKD bereksan ada kepentingan politis.

Ridwan Bae : dari kesimpulan kami berdasarkan fakta-fakta yang kita benarkan, lihat dan rasiokan ditengah-tengah fakta yang belum maksimal bahwa memang kami berkesimpulan yang sama bahwa setnov telah melakukan pelanggaran berat.

Syarifuddin Suding : Dugaan pelanggaran pertama yaitu pencatutan nama terhadap presiden dan wakil presiden, teradu diduga telah melanggar kode etik. Alasan yang terbukti pelanggaran etik, alat bukti dan saksi persidangan saling berhubungan. Secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran etika, maka kesimpulannya Setnov telah melakukan pelanggaran etika sedang.

Ada beberapa nama anggota Dewan Kehormatan DPR yang keputusannya belum saya tulis, 

info terakhir yang diterima saya, bahwa setya novanto mengundurkan diri dari pimpinan DPR. 

Ged. Nusantara 1

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun