Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tidak Tepat, Jero Wacik Dikenai Pasal Pemerasan

5 September 2014   20:23 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:31 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber gambar: borneo.blogspot.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/9) menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). "Berdasarkan kesepakatan (pimpinan KPK), sudah dikeluarkan Sprindik tanggal 2 September, peningkatan status ke penyidikan atas nama JW (Jero Wacik), dari Kementeriaan ESDM."

Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto menyatakan pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. "Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada yang dianggarkan, dimintalah beberapa hal di orang kementerian itu, supaya dana operasional itu bisa jauh lebih besar," menurutnya.

Masih menurut Bambang Widjojanto dana yang disalahgunakan itu juga berasal dari peningkatan pendapatan. "Misal peningkatan pendapatan yang bersumber dari kick back jasa konsultan, juga pengumpulan dari dana-dana rekanan. Itu contohnya. Atau misalnya dilakukan rapat-rapat yang sebagian besar fiktif . Rapat itu bisa disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan dengan total Rp9,9 miliar." Namun menyangkut pihak yang diperas, Bambang enggan mengungkapkannya.

KPK telah memastikan segera menetapkan status cegah ke luar negeri kepada Jero Wacik. Sesuai prosedur, status cegah itu dilakukan KPK dengan mengirimkan surat permintaan cegah atas nama yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Penetapan status cegah dimaksudkan agar memudahkan KPK dalam meminta keterangan. Sehingga apabila dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendengar penetapan tersangka Jero Wacik dari pemberitaan media massa. kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha "Presiden telah mendengar informasi melalui media tentang status tersangka Pak Jero Wacik yang ditetapkan oleh KPK hari ini." Julian yang tengah berada di Singapura mendampingi Presiden yang melakukan kunjungan kenegaraan di negara tersebut mengatakan Presiden terkejut dengan berita tersebut.

Kemarin malam, Jero Wacik telah mengadakan konferensi pers dan menyatakan siap menjalani proses hukum. "Saya akan tetap berada di Indonesia dan mengikuti proses hukum yang akan berjalan." Jero juga mengindikasikan akan megundurkan diri dari jabatan menteri. "Saya ikut menandatangani pakta integritas, " katanya, sembari menambahkan akan menunggu kedatangan Presiden SBY dari Singapura. "Kalau Beliau kembali, saya akan menghadap untuk proses lebih lanjut."

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, M Teguh Pamuji mengatakan Jero Wacik meminta dirinya mempersiapkan surat pengunduran diri. Namun demikian, pengunduran diri sebagai Menteri ESDM merupakan keputusan pribadi. Teguh juga mengatakan, pada Rabu siang, Jero Wacik masih berkantor di Kementerian ESDM.Teguh kemudian menambahkan, Kementerian ESDM akan memberikan bantuan hukum kepada Jero Wacik.

Kini, KPK menjerat Jero Wacik, Menteri ESDM yang baru menjabat tahun 2011. Banyak pihak menduga, kementrian ESDM memang "subur". Publik memang sepertinya memiliki peta rawan korupsi. Kementrian ESDM termasuk dalam deretan lembaga yang diasumsikan rawan korupsi. Karena itu, nilai kerugian negara yang disangkakan kepada Jero Wacik sebesar Rp 9,8 miliar, dinilai terlalu kecil. Kasus ini akan menjadi perhatian lebih karena faktor nama.

Ketua rukun warga tempat Jero Wacik tinggal, Alex Asmasoebrata, manilai, indikasi korupsi yang disangkakan kepada Jero sangat kecil nilainya. Menurut Alex yang mantan pembalap itu, untuk jabatan Jero, bisa saja dia melakukan korupsi triliunan rupiah.

Apa pun korupsi adalah korupsi. Bahwa KPK juga ingin populer dan dikenang, rasanya juga wajar. Bahwa nama besar harus memberi contoh yang baik untuk hal yang kecil-kecil, pun kita setuju. Jero Wacik harus siap menjadi contoh bagi bangsa ini untuk mengatakan bahwa penanganan korupsi tidak pandang bulu. Karena itu, lakonilah proses hukum ini dengan tabah.

Sumber : Jurnas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun