"Menindaklanjuti Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL), PemKot Surakarta memberikan instruksi agar kawasan di Jl KS Tubun sampai Jl Menteri Supeno bebas dari segala aktivitas PKL"
Â
Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi salah satu sektor pekerjaan informal yang seringkali menuai permasalahan sosial. Pasalnya, menjamurnya PKL dinilai dapat menimbulkan masalah bagi ruang publik, serta ketertiban dan keamanan sekitarnya. Kebanyakan PKL menempati beberapa tempat seperti trotoar dan pinggir jalan yang pada akhirnya dapat mengganggu para pejalan kaki dan aktivitas masyarakat yang melewati tempat tersebut.Â
Karenanya, upaya penataan dan penertiban terhadap PKL sangat diperlukan dengan tetap memperhatikan para PKL tersebut. Guna menertibkan para PKL yang sering menimbulkan masalah baru dalam wilayah usaha tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan relokasi dan penataan kegiatan suatu usaha.Â
Relokasi merupakan salah satu bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kota tentang pemindahan dan penataan yang tujuannya adalah menata kembali kawasan tersebut agar menjadi lebih baik. Seperti yang terjadi pada PKL di kawasan Stadion Manahan Solo.
Dalam rangka pembersihan kawasan stadion yakni di  Jl KS Tubun sampai Jl Menteri Supeno atas adanya proyek pembangunan selter, maka seluruh PKL di kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk berdagang kembali disana. Dalam prosesnya terdapat dua paguyuban yang sudah terakomodasi dalam penataan shelter, yakni Paguyuban Gotong-royong dan Paguyuban Guyub Rukun.Â
Sedangkan untuk PKL yang berjualan dengan gerobak Jl Menteri Supeno, yakni Paguyuban Ngudi Rejeki tidak terakomodasi seperti paguyuban lainnya. Kondisi ini mengakibatkan Paguyuban PKL Ngudi Rejeki harus mencari jalan keluarnya sendiri. Pada Kamis, 2 Juni 2022 Paguyuban PKL Ngudi Rejeki mengajukan aduan pada DisDag Surakarta untuk diberikan kejelasan tempat berjualan pasca kebijakan relokasi tersebut dilaksanakan. Namun sayangnya, aksi ini tidak mendapatkan perhatian dan tanggapan dari DisDag Surakarta sebagaimana dalam hasil wawancara berikut.
"Tetapi pada saat tanggal 2 jadi kita masih bisa berjualan tanggal 1 juni, tanggal 2 juni itu mereka ee apa sempet beramai ramai mengadu meminta kebijakan dari dinas perdagangan, jadi mereka berombongan demo ke balaikota. Tetapi tidak ada tanggapan"
Menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh PKL Paguyuban Ngudi Rejeki tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Surakarta turut serta membenahi nasib para PKL tersebut.Â
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan organisasi perjuangan yang memiliki tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Anggaran Dasar HMI, yakni "Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam, dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata'ala". Dalam rangka mewujudkan mission HMI dan menghapuskan segala penindasan atas kemanusiaan, HMI hadir membersamai Paguyuban PKL Ngudi Rejeki untuk mendapatkan hak-haknya. Untuk itu disusun serangkaian upaya sebagai berikut.
Pertama, dibentuk koalisi antara Pengurus Paguyuban PKL Ngudi Rejeki, HMI, dan Mahasiswa. Koalisi ini merupakan langkah awal untuk membantu PKL dalam menyusun strategi advokasi. Dalam hal ini, semua memiliki peranannya masing-masing, mulai dari strategi dan proses advokasi, penguatan organisasi, jaringan publik, hingga jejaring pemangku kebijakan pun ikut dikerahkan. Dengan demikian, pembangunan koalisi ini menjadi pilihan yang dilakukan selama proses advokasi berlangsung.