Demokrasi Ekonomi yang bertujuan untuk bagaimana menciptakan keadilan ekonomi, yang berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945. Bahwa sistem ekonomi Indonesia menganut sistem gotong royong atau kekeluargaan sesuai bunyi pasal 33.
Dimana Demokrasi Ekonomi adalah dimana sistem ekonominya yang berpihak, kepada hajat orang banyak, bukan kepada memperkaya diri sendiri. Maka sering dikaitkan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sistem Ekonomi Pancasila.
Sisitem Ekonomi Pancasila
Sebenarnya sisitem Ekonomi Pancasila itu bentuknya tidak begitu konsisten sampai saat ini, karena jika melihat kebijakan-kebijakan ekonomi selalu menggunakan konsep neoliberalisme Keynesian, terlihat bentuk, alternatif dari genjatan Sosialisme dan kapitalisme.
Sebenarnya jika melihat dan menjadikan Pancasila, sebagai filosofi dasar dalam bernegara, tentunya dalam konsep sistem ekonomi akan baik jika di implementasikan sebagai mana mestinya sila-sila itu. Bukan hanya menjadi teks sejarah saja.
Karena pada perinsipnya, Sila pertama yang menegaskan bahwa kita harus memiliki kepercayaan kepada Tuhan, tentunya dari setiap kepercayaan, tidak mengajarkan untuk merusak alam dan merugikan orang lain. Begitu sila-sila selanjutnya seperti Humanity, Nasionalisme, Demokrasi, Sosial Justice.
Bahwa dalam upaya, menopang pertumbuhan dan pembangunan nasional, maka negara dan masyarakat Indonesia, harus bahu membahu, dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, untuk terciptanya masyarakat adil makmur.
Karena tidak mungkin negara membangun, insfratruktur namun masyarakat nya miskin. Hal ini mungkin akan jadi pertanyaan besar, buat siapa pembangunan ini ?. Sedangkan dalam ekonomi Pancasila kita untuk saling bahu-membahu atau gotong royong dalam membangun pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H