Mohon tunggu...
Arsad Rahim Ali
Arsad Rahim Ali Mohon Tunggu... Penulis - Perencana Pembangunan Daerah

Bekerja di bidang perencanaan pembangunan daerah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penetapan Target RPJPD: Mengorbankan "Akurasi" demi Kemudahan Pemahaman

25 Januari 2025   08:17 Diperbarui: 26 Januari 2025   05:50 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumus yang digunakan adalah 

Target Pertumbuhan atau Penurunan Per periode Rata-rata =(Target Akhir / Capaian Awal)^1/4 −1

Di mana:

  • Target Akhir adalah nilai di akhir periode.
  • Capaian Awal adalah nilai di awal periode.
  • 4 adalah jumlah periode

Rumus ini menghitung rata-rata tingkat pertumbuhan atau penurunan per periode secara komposit dari suatu nilai awal hingga akhir periode RPJPD. Yaitu hasil dari rumus datas adalah  nilai yang dipresentasekan terhadap pertumbuhan atau penurunan per periodenya kemudian ditambahkan atau dikurangi dengan target capaian sebelumnya. Cara ini memperhitungkan pertumbuhan atau penurunan secara berlipat ganda setiap periode, yang lebih cocok digunakan untuk menghitung pertumbuhan atau penurunan dari  investasi atau bisnis yang mengalami perubahan persentase yang signifikan dari periode ke periode berikutnya.

Jadi, perbedaannya adalah cara kedua  mempertimbangkan pertumbuhan atau penurunan komposit yang bisa berubah setiap periode, sementara cara kesatu  mengasumsikan penambahan atau pengurangan linier yang sama setiap periode. Penggunaan kedua cara ini sangat diperlukan  perhatian atau sangat bergantung pada konteks yang  hadapi.

Dan untuk indikator Angka Kematian Ibu  konteks yang tepat adalah mengunakan cara kedua. Namun cara kedua ini kurang terlalu di fahami oleh tim, sehingga cara sederhana  atau cara kesatu yang diambil.

Hasil perhitungan 

Hasil perhitungan dari kedua metode diatas untuk penentuan target AKI adalah  Cara kesatu dari hitungan rumus diatas adalah  (39 -147)/4 =-28. Nilai inilah dikurangkan setiap periodenya, didapatkan hasil targetnya;

  • Baseline data Tahun 2025                  = 149 per 100.000 KH 
  • Akhir Tahap I  periode 2015-2029     = 121 per 100.000 KH
  • Akhir Tahap II  periode 2030-2034    =   94 per 100.000 KH
  • Akhir Tahap III  periode 2035-2039 =   66 per 100.000 KH
  • Akhir Tahap IV  periode 2040-2045 =   39 per 100.000 KH
  • Target Akhir RPJPD tahun 2045        =   39 per 100.000 KH

Terlihat  nilai pengurangan setiap setiap periode  RPJMD dalam pelaksanaan RPJPD.

Sementara hasil dari cara kedua  yang dikenal oleh para analisis data sebagai metode pertumbuhan rata-rata  (Compound Annual Growth Rate  (CAGR) yang dalam konteks AKI adalah penurunan target, hasilnya didapatkan nilai -0,28 dipersenkan = -28%. Nilai penurunan ini dikalikan dan kemudian ditambahkan dengan periode sebelumnya, mendapatkan hasil;

  • Baseline data Tahun 2025                  = 149 per 100.000 KH
  • Akhir Tahap I  periode 2015-2029     = 106 per 100.000 KH
  • Akhir Tahap II  periode 2030-2034    =   76 per 100.000 KH
  • Akhir Tahap III  periode 2035-2039 =   54 per 100.000 KH
  • Akhir Tahap IV  periode 2040-2045 =   39 per 100.000 KH
  • Target Akhir RPJPD tahun 2045        =   39 per 100.000 KH

Terlihat  nilai penurunan setiap setiap periode secara rata-rata selama periode waktu periode RPJMD dalam pelaksanaan RPJPD.

Melihat dengan grafik Scatter

Kedua hasil penentuan dua cara kalau dilihat pada grafik scatter yang menampilkan nilai model regresi Y=Bo+B1.X dan Nilai R Kuadrat Terlihat  untuk model target pengurangan per periode nilai R kuadrat adalah 1 atau 100% sedangkan CAGR nilai R kuadrat tidak sampai 0,96 atau 96%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun