Mohon tunggu...
Ucang Ali
Ucang Ali Mohon Tunggu... Penulis - Perencana Pembangunan Daerah

Bekerja di bidang perencanaan pembangunan daerah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Merefleksi Mutasi Promosi Jabatan di Pemerintahan Daerah

9 Januari 2024   14:21 Diperbarui: 22 Januari 2024   15:49 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat kenyataan diatas dan bagaimana sebaiknya, saya coba mengutib tulisan Reeve and Petch, (1999)  olehnya menulis, "In terms of information flows, The Operational level will create spatial data. Furthemore, in the midlle level, Manager and Researchers will process spatial data into spatial information and spatial knowledge. At the top level, Decision Makers will formulate strategic policy. Feedback from spatial information flows is policy enactment from excutive to be implemented as strategic action by the community."

Artinya secara umum adalah bahwa dari segi arus informasi, pada tingkat kerja operasional, kerja seseorang akan menghasilkan data spasial (bc. ahli pada bagian tertentu), jika naik pada level menengah yaitu manajer dan periset akan mampu memproses data spasial ---- data spasial antar bagian--- menjadi informasi dan pengetahuan, dan pada level atas, pengambil keputusan akan merumuskan kebijakan strategis untuk diumpan-balikan dan diimplementasikan kepada sumber-sumber layanan masyarakat.

Dan mengakhiri tulisan atas permintaan teman ini saya mengutib perkataan Dr. Muhammad Idris, M.Si. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. dalam acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sulawesi Barat, (Senin, 7/01/2024) dalam materi,' Penataan Reformasi Birokrasi Sulawesi Barat", Ia menjelaskan bahwa, "mesin birokrasi pada pemerintahan Sulawesi Barat belum terlalu sehat". Ungkapnya dalam pembukaan presentasenya." Dan oleh karenanya pertama-tama yang harus ditata adalah manajemen perubahan dengan deregulasi kebijakan untuk penataan organisasi dan tatalaksana melalui penataan SDM Aparat, penguatan akuntabilitas dan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun