Mohon tunggu...
Ucang Ali
Ucang Ali Mohon Tunggu... Penulis - Perencana Pembangunan Daerah

Bekerja di bidang perencanaan pembangunan daerah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Penentuan Target IKU Pembangunan Daerah

8 Januari 2024   16:09 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:12 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua hari Pasca fasilitasi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Polewali Mandar di Bappeda Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten sebagai pengganti RPJMD yang berakhir di tahun 2024, Kami tim perencana dihari ini Senin (8/01/2024), melakukan pertemuan internal menindaklanjuti catatan-catatan perbaikan dokumen RPD tahun 2025-2026 Kabupaten Polewali Mandar.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Indikator Kinerja Utama Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2026. Dalan sistematikan penulis RPD terdapat dalam BAB VIII Kenerja Penyelenggaraan Pemerintahahn Daerah paling sedikit memuat;

  • Penentuan target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan
  • Penentuan target penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025-2026 melalui indiktor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (IKD)

Ada perbedaan pendapatan dalam  penentuan kondisi awal dan akhir dan target dua tahun pelaksanaan perencanaan. Perbedaan ini seharusnya tidak terjadi, bila para pembeda pendapat memahami prinsip Temporal yaitu target-target indikator disusun menurut urutan waktu, selalunya sebab-musebab mendahului akibat.

Pada Indikator Kinerja Utama  RPD yang disusun ini tidak mencantum kondisi awal capaian, Kondisi awal yang tercantum adalah tahun 2024, sementara kondisi di tahun 2024 belumlah dapat diketahui capaiannya, yang dicantumkan adalah target capaian. Kandisi awal capaian yang harus dicantumkan adalah capaian tahun 2022 dan atau capaian tahun 2023, sementara tahun 2024 yang tercantum adalah proyeksi capaian dan untuk tahun 2025-2026 yang merupakan periode pelaksanaaan RPD merupakan target-target IKU yang dibijaksanai untuk dicapai berdasarkan permasalahan pembangunan yang harus diselesaikan diakhir tahun 2026 dengan proyeksi alternatif yang dibuat optimis, pesimis atau mederat.

Disepakati penentuan Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan kondisi awal capaian dimulai tahun 2022, sementara capaian tahun 2023 dan tahun 2024 menggunakan proyeksi capaian mengikuti tren dan tahun 2025-2026 menggunakan target yang dibijaksanai untuk dicapai berdasarkan permasalahan pembangunan yang harus diselesaikan diakhir tahun 2026 dengan proyeksi alternatif yang dibuat optimis, pesimis atau mederat.


Namun apa yang saya buat dalam sajiaan gambar Contoh Penentuan Indikator Kinerja Utama IPM dengan Penetapan Target, Realisasi, Proyeksi Sesuai Arah Target, Proyeksi Alternatif dan Proyeksi Berdasar Garis  Linear. Masih terlalu rumit untuk diperasionalkan  oleh mereka, padahal apa yang saya buat contoh gambar diatas telah dipermudah dengan penggunaan alat bantu program microsoft excel. Demikian kenyataan para perencana yang bekerja ditingkat Kabupaten ada perbedaan sudut pandangan, kami tetap saling menghargai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun