Mohon tunggu...
Ubay Dilla
Ubay Dilla Mohon Tunggu... Guru - Semangat

Cinta karena allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat sebagai Penunjang Pembangunan Ekonomi di Masa Pandemi

31 Juli 2021   09:50 Diperbarui: 31 Juli 2021   10:08 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Munculnya wabah covid 19 ini sangat menghambat perekonomian di suatu negara . terutama di negara Indonesia. Dampak   yang   paling   dirasakan   adalah   menurunnya   perekonomian   di semua   Negara,   sehingga   setiap   Negara   membutuhkan   tata cara   tersendiri dalam   menangani   krisis   ekonomi   yang   disebabkan   oleh   virus   corona 19. Dan salah satu instumen yang sangat berperan dalam membantu menyeimbangkan dan meningkatkan pembangunan ekonomi pada masa pandemi saat ini adalah pendayagunaan   Zakat.  Demikian tujuan saya menulis dengan judul "ZAKAT SEBAGAI PENUNJANG PEREKONOMIAN DIMASA PANDEMI" tidak lain untuk membahas betapa pentingnya zakat di masa pandemi covid 19 dan bagaimana zakat itu menjadi tolak ukur pembangunan ekonomi di masa pandemi pada saat ini.
Pada masa pandemi sekarang yang banyak di butuhkan oleh Sebagian besar  masyarakat indonesia  adalah subsidi pemeintah baik berupa makanan pokok atau berwujud uang tunai. Karena di masa pandemi seperti sekarang ini ,tingkat perekonomian semakin merendah karena jumlah pengangguran yang semakin tinggi ,pengeluaran negara semakin besar akan tetapi masukan untuk kas negara kecil. Dan dalam hal ini adanya pendayagunaan zakat sangat di butuhkan dan mampu membantu perekonomian masyarakat khususnya di negara Indonesia dan juga tidak hanya berdampak pada masyarakat saja, akan tetapi pemerintah juga.
Peranan zakat ini sangat membantu terutama di sector perekonomian menengah kebawah. Teknis penyerahan zakat pun terbilang mudah terutama zakat harta yang dapat dilakukan secara langsung kepada individu yang mustahik atau diserahkan kepada institusi zakat, atau diperkenankan untuk menyerahkannya kepada Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang memiliki izin operasional dalam penyaluran zakat, dan mereka bertanggung jawab atas penyalurannya kepada masyarakat terkhusus yang terdampak wabah covid-19.
Di Indonesia, pengelolahan zakat ini sudah menjadi kewenangan negara yang di atur dalam UUD no 23 tahun 2011 lalu. Zakat dalam hal ini bukan hanya berbentuk makanan pokok saja. Akan tetapi, dalam perspektif islam ,zakat ini mempunyai beeberapa macam seperti zakat mal,zakat fitrah, zakat profesi dan lain lain. Asalkan memenuhi syarat syarat zakat yang telah di tetapkan dalam islam.
Kesimpulan yang dapat di ambil dalam artikel ini adalah bagaimana peranan zakat dalam menyeimbangkan perekonomian di suatu negara terutama di negara Indonesia dan menjadi pemopang perekonomian yang sekarang menurun karena adanya wabah covid saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun