Mohon tunggu...
Mohammad Ubaidillah
Mohammad Ubaidillah Mohon Tunggu... Ilmuwan - MAHASISWA IAIN JEMBER

Tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Agama dan Pancasila

24 Maret 2020   19:41 Diperbarui: 24 Maret 2020   19:49 14211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Republik Indonesia lahir dan tegak berdiri sebagai hasil perjuangan seluruh golongan rakyat indonesia dengan penuh pengorbanan harta, mata dan para pahlawan dan syuhada kita.

Atas dasar keseopakatan para pembentuk negara bahwa Negara Republik indonesia berdasarkan atas pancasila seperti termuat dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945. 

Pancasila itu merupakan lima gagasan dasar atau serangkaian lima asas bernegara di Indonesia. Bernegara adalah membimbing, membangun, mempertahankan dan mengembangkan negara. 

Bernegara adalah kebijaksanaan untung meng organisasikan masyrakat negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kejsejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pancasila, ideologi dan falsafah negara merupakan hasil peerenungan dan pemikiran yang mendalam manusia Indonesia, sedangkan agama berasal dan bersumber dari Allah tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi pedoman hidup manusia, termasuk manusia Indonesia

Walaupun Negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila di mana sila pertamanya ketuhanan yang maha esa, tidak berarti bahwa negara indonesia adalah negara teokrasi atau negara berdasarkan atas suatu agama tertentu. Sebalaiknya dengan sila pertama pancasila ini, negara kita bukan negara sekuler. Di negara sekuler, agama terpisah dari negara, negara tidak campur tangan dalam masalah agama.

Dalam negara pancasila, negara mempunyai peranan penting dalam pembangunan sektor agama dan sebaliknya juga agama mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan bangsa dan negara.

Sebagai bangsa yang beragama, kita mengkehendaki dan berkeinginan dalam rangka dalam melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila, agar nilai-nilai luhur pancasila, agar nilai-nilai agama (khususnya nilai nilai dienul islam) benar-benar dapat menjiwai kehidupan kita, dihayati dan diamalkan oleh masyarakat dan insan pancasila sebagai manifestasi dan pencerminan taqwanya kepada  Tuhan Yang Maha Esa.

Sungguh tepat kebijakan pemerintah bahwa pancasila tidak akan diagamakan dan agama tidak akan dipancasilakan. Tetapi menjabarkan secara terperinci rumusan kebijaksanaan tersebut tidaklah mudah. 

Sesungguhnya salah satu masalah besar bagi bangsa indonesia zaman ini ialah bagaimana memproporsionalisasikan panasila dan agama sehingga benar-benar terbukti bahwa di dalam negara dan masyarakat berpancasila ini, agama dapat di amalkan lebih baik dan sebaliknya ummat beragama di negara ini merupakan tulang punggung ideologi nasional indonesia

Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan bukan dua hal yang berdiri sendiri . Oleh karena itu perlu dipertimbangkan apakah tidak sebaiknya kita mengucapkan / menulis : "pancasila menurut UUD 1945 bukan pancasila dan UUD 1945"pancasila tidak diberi makna yang berbeda dengan UUD 1945.

Menjadi kepentingan seluruh bangsa indonesia(tidak terlkecuali para pemuluk agama yang paling taat) bahwa stabilitas nasional yang wajar harus terpelihara secara wajar pula, untuk mencapai kemerdekaan, yaitu kesejahteraan hidup lahir batin seluruh bangsa.kejernihan pandangan dan kewajaran sikap terhadap ideologi nasional  merupakan salah satu masalah utama bagi tujuan tersebut kekaburan pandangan dan kekeliruan sikap terhadap hal ini akan merupakan  hambatan besar, kalau tidak  yang  paling besar.

Langkah utama kearah kejernihan itu adalah kewajaran. Wajar melihat sesuatu dan wajar bersikap terhadapnya,tidak berlebih- lebihan dan tidak berkekurangan. Kita lihat agama secara wajar dan kita lihat pancasila secara wajar pula, kemudian kita letakkan masing-masing pada tempatnya yang wajar, dan selanjutnya kita bersikap terhadap masing-masing secara wajar pula. Kita sering melihat pendapat yang diatas namakan islam atau diatas namakan pancasila tetapi kita bisa bertanya apakah pembawa pendapat itu layak mencerminkan atau mencerminkan pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun