Mohon tunggu...
Raihan NouvalLatif
Raihan NouvalLatif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - I.Pol_Saeful Mujab

Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peristiwa Pelanggaran HAM Marsinah

22 Juni 2022   14:02 Diperbarui: 22 Juni 2022   14:36 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manusia dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hal yg tidak bisa dipisahkan. Hak asasi manusia atau yang biasa disingkat HAM adalah Hak yang telah melekat pada diri manusia sejak manusia dilahirkan dan kehadiran manusia pada kehidupan bermasyarakat. 

Hak Asasi Manusia dalam dasarnya bersifat universal tidak membedakan Ras, Warna kulit, Bangsa, Agama, Jenis kelamin juga Golongan. Hak asasi manusia dalam dasarnya merupakan memperoleh kesempatan berkembang sinkron menggunakan asa & talenta dalam setiap diri manusia.

Hak asasi tidak selalu terpenuhi, banyak insiden pelanggaran HAM baik pada negara maju juga negara yang sedang berkembang justru banyak dilakukan oleh apparat negara itu sendiri, Baik berkelompok juga secara individu. 

Pada taraf internasional terdapat suatu kebijakan tentang hak-hak warga yang tercantum pada "Universal Declaration of Human Right" atau Deklarasi hak insan sedunia. 

Pada prinsipnya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah citra berdasarkan Standard Norma dan moral eksklusif yg melekat dalam manusia. HAM dilindungi secara teratur oleh Hukum internasional juga Hukum negara. 

Seharusnya hak asasi manusia "Human Rights Which focuses on preserving the dignity and well being of every individual and every organ of society" tiga Bahwasannya HAM ini seharusnya serius kesejahteraan setiap individu, Sehingga bisa mengurangi nomor pelanggaran Hak asasi Manusi (HAM).

Pada Oktober 1965 yang menyebabkan dihapusnya hak mogok pada kepemimpinan Soeharto lantaran posisi tawar buruh dipercaya mengganggu dan sebagai parasit buat pembangunan negara Indonesia sebagai akibatnya posisi tawar tersebut dihapuskan dan berdampak dalam upah buruh menjadi karyawan kelas terendah menerima upah yang tergolong rendah.

Menurut Said (2014 Hal. 24) Marsinah (10 April 1969 -- 8 Mei 1993) aktivis dan buruh PT Catur Putra Surya (CPS) Porong Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada tanggal 8 Mei 1993  setelah menghilang selama tiga hari. 

Mayatnya ditemukan di hutan Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, dengan tanda -- tanda bekas penyiksaan. Prasetyo (2014) menyebutkan Marsinah melakukan protes dan minta kenaikan upah Rp.1.000,-  kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke hutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun