Mohon tunggu...
Muh Zainal
Muh Zainal Mohon Tunggu... Lainnya - Widyaiswara

Touring, Nulis dan Widyaiswara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perubahan Indikator Mutu SKL dan Kurikulum Sekolah/Madrasah

31 Mei 2022   13:29 Diperbarui: 31 Mei 2022   13:35 1513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan pemberlakukan kurikulum merdeka dan kebijakan lain terkait peningkatan kompetensi mutu lulusan tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Perubahan atas PP No 57 tahun 2021 menjadi PP No 4 Tahun 2022. 

Perubahan atas PP terkait dengan standar nasional mutu lulusan dan kurikulum tersebut didasari atas usaha untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga secara ekplisit tertuang pada tujuan dari merdeka belajar. 

Perubahan atas kebijakan tersebut juga harus disesuaikan oleh seluruh komponen yang berkepentingan termasuk lembaga pendidikan dan lembaga penjamin mutu pendidikan. 

Perubahan yang difokuskan pada SKL dan kurikulum pada  PP No 4 Tahun 2022 yaitu  (1) peraturan tentang Standar Kompotensi Lulusan untuk semua jenjang dan tingkatan, dan (2) peraturan tentang pemberlakuan kurikulum yang diarahkan untuk menciptakan karakter pancasila.

Standar Kompetensi Lulusan

Perubahan standar kompetensi lulusan disesuaikan dengan perubahan konsep kurikulum merdeka belajar yang salah satu titik point utama adalah pembentukan karakter pancasila, disamping karena trigger Covid-19 dan Pembelajaran abad 21. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang secara sfesifik menegaskan bahwa Standar kompetensi lulusan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah Umum dan Jenajng Pendidikan Menengah kejuruan

Kurikulum

Terkait Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyatakan bahwa Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila untuk pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideology Pancasila. 

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum (Zainal, 2022).

Kerangka dasar tersebut disebut sebagai kurikulum merdeka yang disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) nilai Pancasila; c) peningkatan akhlak mulia; d) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; e) keragaman potensi daerah dan lingkungan; f) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; g) tuntutan dunia kerja; h) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i) agama; j) dinamika perkembangan global; dan k) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan (PP No. 4 tahun 2022).

Penyesuaian Indikator Mutu

BAN S/M sebagai penjamin mutu eksternal pendidikan yang melaksanakan akreditasi dalam kaitannya dengan perubahan atas PP tersebut mengharuskan ada proses adaptasi dari indikator minimum mutu sekolah tentang Standar Kompetensi lulusan dan Standar Isi yang berkaitan dengan Kurikulum. 

Dengan demikian dibutuhkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; yang telah disesuaikan dengan perubahan atas standar mutu lulusan dan struktur kurikulum untuk jenjang pendidikan anak usia dini, jenajgn pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan kesetaraan.  

Perubahan tersebut harus dapat memastikan bahwa perubahan kebijakan yang dilakukan terkait dengan standar mutu lulusan dan pemberluakuan kurikulum merdeka dapat bersesuaian dengan indikator pengukuran mutu yang dilakukan oleh BAN S/M. Dengan demikian dibutuhkan adanya pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional, yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan bidang pendidikan (Zainal, 2022).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun