Mohon tunggu...
Inayatus Sholihah
Inayatus Sholihah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - IAT 3

"Jadilah bintang yang terang ditengah bintang yang redup."🌸💮🌟⭐

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tubuhku Sedang Sakit Kenapa Harus Hatiku Juga? Adakah yang Peduli?

1 Oktober 2019   16:09 Diperbarui: 2 Oktober 2019   15:40 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini Indonesia sedang dihebohkan mengenai kabar naiknya BPJS( Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Kabar ini sangat menarik sekali untuk dibincangkan, karena BPJS sangat dibutuhkan pada masyarakat umumnya dan masyrakat pada khususnya, mengapa? Karena BPJS ini sangat berfungsi sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Kabar ini meresahkan bagi masyarakat, baik masyarakan perekonomian keatas maupun kebawah, terutama pada  masyarakat dikalangan menengah kebawah dikarenakan kenaikan BPJS naik hingga seratus persen. Tentu semua itu ada sebab dan penyebabnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2019. Namun demikian, kenaikan sebesar itu tidak diperuntukkan bagi semua kelas keanggotaan BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan kenaikan 100 persen hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara untuk kelas 3, kenaikannya tidak sebesar itu.

"Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, atau naik 65 persen," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 8 September 2019.

Selain itu, lanjut dia, selama ini peserta mandiri merupakan penyebab defisit JKN terbesar. Sepanjang 2018, total iuran BPJS Kesehatan dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. (dikutip dari liputan6.com, 11 September 2019, 14:30 WIB)

Dengan demikian, diharapkan pemerintah lebih memperhatikan masyarakat dan memperhitungkan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun