Mohon tunggu...
Kebijakan

Indonesia dan Korupsi

3 Oktober 2018   14:19 Diperbarui: 3 Oktober 2018   14:23 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia dan korupsi, seperti dua hal yang sudah sangat melekat dibenak masyarakat indonesia. Korupsi di indonesia sudah membudaya sejak dulu sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, hingga berlanjut hingga era reformasi sampai sekarang. Ibarat warisan "Haram" tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti.

Sebelum kita membahas korupsi lebih dalam, Apa sih definisi korupsi itu? Secara harfiah korupsi adalah kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesuciaan. Sebenarnya apa sih penyebabnya? Penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi,meliputi    

Aspek perilaku individu

Sifat tamak / rakus manusia

Moral yang kuat

Gaya hidup yang konsumsif

Aspek sosial

sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar, meliputi

Aspek sikap masyarak terhadap korupsi

Aspek ekonomi

Aspek politis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun