5. Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat mulai dilakukan sejak tahun 2005, setelah sebelumnya dilakukan melalui pemilihan oleh anggota DPRD. Dan sekarang Pilkada yang dilaksanakan adalah Pilkada serentak yang dimulai sejak tahun 2015, dan masih terus berlanjut sampai sekarang, namun pada Pilkada serentak tahun 2020 diundur menjadi 09 Desember, setelah sebelumnya dijadwalkan pada 29 September, dikarenakan pandemi Covid-19. Sebenarnya pada awalnya yang ditunda hanya beberapa daerah saja, namun karena penyebaran Covid-19 yang menunjukkan tren yang terus naik, maka dilakukan pengunduran jadwal untuk seluruh Indonesia. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu.
Demikian setidaknya 5 perubahan yang terjadi di indonesia, terutaam di bidang Hukum, HAM, dan demokrasi sejak reformasi "lahir" 22 tahun yang lalu. Semoga dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, dimana hukum, HAM, dan Demokrasi dapat berjalan Jujur dan adil. Sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat, dan apabila ada kesalahan dalam penyampaian informasi dan pengetikan, saya mohon untuk dikoreksi, ingat untuk selalu jaga kesehatan, tetap ikuti aturan pemerintah di tengah pandemi Covid-19, dan semangat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H