Dinas Perhubungan memiliki wewenang dalam mengatur dan mengelola lalu lintas dan angkutan jalan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung transportasi dan pembangunan. Â
Artinya, transportasi sangat dituntut peranannya dalam pembangunan suatu negara (N Rahma dkk, 2013). Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintah yang bersifat wajib yang meliputi pusat, provinsi, dan daerah.Â
Pemerintah daerah sebagai pemegang wewenang di daerah memiliki berbagai pelayanan dalam perhubungan. Mulai dari mengelola perparkiran, kendaraan orang dan barang hingga terminal.Â
Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan populasi penduduk semakin bertambah. Artinya, mobilitas jumlah penduduk semakin meningkat dan perlu diimbangi dengan bertambahnya layanan perhubungan seperti angkutan umum, jalan, lahan parkir, dan sebagainya.
Meledaknya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya mobilitas penduduk tersebut jika tidak diimbangin dengan sarana dan prasarana perhubungan menyebabkan pelayanan publik yang kurang memuaskan.Â
Misalnya, lahan parkir tidak terkelola dengan baik menyebabkan tata kota yang tidak enak dipandang dan bisa menyebabkan kemacetan.Â
Perilaku trayek angkutan umum yang ngetem sembarangan karena penumpang sudah tidak nyaman dengan fasilitas terminal juga menjadi tantangan bagi dinas perhubungan. Kemudian masih adanya aktivitas calo di pelayanan uji kendaraan bermotor juga menjadi akibat dari lemahnya pengawasan pelayanan uji kendaraan bermotor dan kurang inovatifnya berbagai layanan transportasi.
Dinas Perhubungan dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai pemerintahan daerah sebetulnya sudah mulai melakukan terobosan-terobosan dalam memperbaiki layanan mereka.Â
Pemerintah daerah mulai sadar karena masyarakat sekarang sudah banyak yang berani menyuarakan keluhan dan aktif dalam mengkritik kualitas pelayanan publik pemerintah.Â
Hal ini jika dibiarkan akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik ke pemerintah daerah. Sudah saatnya pemerintah daerah keluar dari zona nyaman karena pola kerja dan pelayanannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan beberapa Dinas Perhubungan di daerah yang sudah berupaya melakukan inovasi pelayanan publik. Diantaranya adalah: