Padahal, petugas memiliki kekuatan hukum dalam menegakkan peraturan lalu lintas. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3b berbunyi "Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor".
Whole of Government (WoG)
Menurut penulis, unit kerja yang terlibat dalam urusan perhubungan seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan harus memiliki komitmen yang kuat untuk mengendalikan aktivitas angkutan umum. Tidak hanya koordinasi, kolaborasi dalam konsep WoG menjadi wajib untuk segara diselenggarakan oleh unit terkait seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Kolaborasi dalam mengendalikan kemacetan perlu memiliki arah, tujan dan akuntabilitas yang jelas antar kedua institusi tersebut mengingat konsep ini memiliki pendekekatan integratif.
Menjalankan fungsi pengendalian merupakan langkah strategis dalam mencapai tujuan lalu lintas. Kepolisian dan Dinas Perhubungan dapat meninjau kembali standar lalu lintas, mengukur standar dan membandingkan pengukuran dengan standar yang ditetapkan. Dengan langkah tersebut, unit kerja dapat menentukan tindakan korektif terhadap kesenjangan aturan dan pelanggaran di lapangan secara kolaboratif. Dengan pendekatan Whole of Governmentini diharapkan institusi yang berkepentingan tidak menyebabkan benturan kepentingan dan terwujudnya fungsi-fungsi integratif
Perlu adanya Inovasi
Penyelenggara lalu lintas perlu mengkaji ulang bentuk hukuman atas pelanggaran gangguan fungsi lalu lintas yang menyebabkan kemacetan dengan berinovasi. Jika hal ini terus dibiasakan tanpa adanya sebuah inovasi, akan menjadi kebiasaan dan kesalahan fatal yang dimaklumi dalam dunia lalu lintas. Stakeholder manajemen lalu lintas perlu membuat langkah strategis dalam menanggapi isu lalu lintas ini. Inovasi harus segera diciptakan karena sudah menjadi keluhan rutin oleh pengendara kendaran bermotor yang menggunakan lalu lintaas tersebut. Jenis inovasi yang dapat dilakukan oleh stakeholder dapat berupa penyusunan kembali metode dan cara bekerja unit kerja agar lebih peduli terhadap dampak dibiarkanya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H