Mohon tunggu...
Adhityo N Barsei
Adhityo N Barsei Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Orang sering kesulitan memahami apa yang saya sampaikan. Mungkin lewat tulisan saya bisa memberikan pemahaman lebih sederhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pentingnya Inovasi bagi Pemerintah Daerah

5 April 2018   11:44 Diperbarui: 6 April 2018   06:28 4881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
data hasil olahan penulis dari weforum

Saat ini inovasi sudah menjadi kebutuhan pemerintah pusat dan daerah. Inovasi lahir dari kebiasaan atau budaya kerja pemerintah yang masih menggunakan cara lama sehingga perbaikan pelayanan publik masih jalan di tempat. 

Sudah barang pasti jika budaya kerja pemerintah yang monoton dan tidak kreatif akan berimbas pada kualitas pelayanan publik yang lama, berbelit-belit dan transaksional. Masyarakat juga sudah ikut berpartisipasi dalam memberikan kritik dan saran mengenai pelayanan publik yang sebaiknya lebih efektif dan efisien. 4 hal ini menunjukkan perlunya penguatan budaya kerja inovatif di level pemerintahan daerah.

data hasil olahan penulis dari GII
data hasil olahan penulis dari GII
Pertama ,Dorongan berinovasi dilatarbelakangi oleh rendahnya peringkat Global Innovation Index(GII) Indonesia di mata Dunia khususnya tingkat ASEAN. Indonesia masih berada di peringkat 3 terbawah dalam peringkat rata-rata global innovation index versus Negara-negara di ASEAN pada 5 tahun terakhir. 

Kemudian sejak tahun 2013-2017, dalam Global Innovation Index (GII) Indonesia tidak mengalami peningkatan berarti yaitu stagnan pada urutan 87 pada tahun 2017, peringkat ini masih berada di bawah negara serumpun lainnya seperti Singapura (7), Malaysia (34), Thailand (48), dan Brunei Darussalam (72). Hal ini semakin mencerminkan bahwa pemerintah masih belum menjadikan inovasi sebagai budaya kerja.

data hasil olahan penulis dari weforum
data hasil olahan penulis dari weforum

Kedua, Global Competitiveness Index (GCI)juga merilis laporan tahun 2017 - 2018 dimana ranking rata-rata Indonesia versus Negara-negara ASEAN berada di peringkat 37 masih berada di bawah Singapura (2), Malaysia (22) dan Thailand (33). Kondisi ini semakin mendorong akselerasi kompetisi antar daerah lewat inovasi.

Ketiga, inovasi juga mendukung program pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditentukan oleh PBB. Salah satunya adalah tuntutan berinovasi dalam pengentasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan.

Keempat, adalah dalam hal persepsi korupsi. Berdasarkan data Transparency Internationalyang diolah oleh Kominfo, rata - rata skor IPK Indonesia adalah 34, skor ini masih jauh dibandingkan negara ASEAN lainnya yaitu Malaysia 54, Singapura 98, Thailand dan Filipina 38.

Data diatas sangat jelas menunjukan bahwa perlu adanya dorongan dan inisiatif pemerintah daerah untuk menginternalisasikan nilai-nilai inovasi ke setiap SKPD. Namun, masih ada bentuk resistensi pemerintahan daerah akan kehadiran inovasi dalam mewujudkan persaingan antar daerah. Berbagai tindakan resisten ini dilatarbelakangi oleh keengganan pegawai untuk bergerak dari comfort zone. Selain itu, pegawai melihat bahwa

"inovasi merupakan sesuatu yang asing, aneh dan berpotensi berbenturan dengan kebijakan dan peraturan hukum"

Dari penjelasan diatas terdapat dua hal yang menjadi landasan saya untuk mendorong perlunya penguatan budaya kerja inovatif di lingkungan pemerintah daerah.

Pertama adalah data GII, GCI dan IPK yang menunjukkan kinerja birokrasi dan budaya kompetitif masih rendah di dunia Internasional dan kedua masih banyak pemerintah daerah yang resistensi terhadap inovasi itu sendiri. Lalu bagaimana peran pemerintah pusat dalam mengatasi dua hal tersebut?

Bagi pemerintah daerah yang masih takut berinovasi karena takut melanggar aturan sebenarnya sudah diatur dalam Kebijakan melalui Peraturan Perundang -- Undangan :

Secara hirarki semangat dan dorongan berinovasi berawal dari kebijakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 386, 387 dan pasal 388 yang menjelaskan perlu adanya inisiatif untuk berinovasi oleh seluruh komponen pemerintah daerah (kepala daerah, SKPD, DPRD) bahkan lapisan masyarakat. Inovasi juga menjadi program prioritas melalui Nawacita Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan reformasi birokrasi. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah pasal 19 menyebutkan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun