Mohon tunggu...
Adhityo N Barsei
Adhityo N Barsei Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Orang sering kesulitan memahami apa yang saya sampaikan. Mungkin lewat tulisan saya bisa memberikan pemahaman lebih sederhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tiga Fungsi PNS dalam Memberantas Hoaks di Masyarakat

28 Maret 2018   18:17 Diperbarui: 28 Maret 2018   22:48 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih telah membaca tulisan saya tentang "Perlunya Layanan Pemerintah Berbasis Teknologi dan E-Government di Era Digital".

Pada kesempatan kali ini kita semua sudah tahu bahwa sejak beberapa tahun terakhir setelah perhelatan pilkada serentak Indonesia tengah dilanda penyebaran informasi / berita hoax yang dapat menimbulkan konflik sosial sehingga mengancam kesatuan bangsa. Penyebaran hoax tersebut sangat cepat dan massive dan menjadi konsumsi publik pengguna internet. Jika dilihat dari data pengguna internet, hampir 50% penduduk Indonesia secara tidak langsung pernah membaca atau mendapatkan berita hoax.

mastel.id
mastel.id

Data diatas merupakan hasil survey yang dilakukan oleh Mastel.id (Masyarakat Telekomunikasi) dengan APJII pada tahun 2017. Ternyata, penyebaran berita hoax yang paling sering diterima responden adalah berita yang memuat unsur sosial dan politik yaitu sebesar 91,80% dan dikuti oleh berita bermuatan sara SARA 88,60%. Data ini tentu saja mendukung kondisi riil Indonesia yang sudah darurat hoax. 

Dampak dari hoax segi sosial, politik dan sara ini sudah menimbulkan perpecahan diantara kalangan masyarakat sehingga menimbulkan hate speech. Perpecahan yang tak terbendung di kalangan masyarakat akan mengakibatkan terganggunya kerukunan masyarakat, stabilitas ekonomi dan keamanan regional bahkan nasional.

Lalu, bagaimana fungsi atau peran PNS dalam meredam berita hoax ini? Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa salah satu tugas PNS adalah sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. Sebagai bagian dari unsur Negara PNS harus bersikap skeptis dalam menerima berita apapun. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah berita tersebut berdasarkan fakta atau tidak dan mengandung unsur hate speech. PNS memiliki peran strategis dalam memerangi darurat hoax ini. Beberapa hal yang dapat dilakukan PNS dalam memerangi hoax adalah :

  • Fungsi Edukasi. Di dalam kehidupan bermasyarakat PNS dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terutama yang cenderung menerima berita tanpa difilter terlebih dahulu. Edukasi dapat berupa himbauan dan sosialisasi agar masyarakat sadar terhadap kerugian hoax. Dengan hal tersebut, masyarakat akan lebih aware dan bersikap skeptis terhadap darurat hoax.
  • Fungsi Fasilitator. PNS sebagai unsur pemersatu bangsa dapat memberikan tips dan trik mengenai langkah-langkah apa yang dilakukan masyarakat dalam menemukan berita hoax. PNS dapaf menjadi influencer positif bagi masyarakat karena erat dengan pelayan dan pelaksana kebijakan untuk masyarakat. Harapannya peran tersebut dapat mencegah konflik yang memecah belah lapisan masyarakat karena berita-berita palsu.
  • Fungsi Advokasi. Dalam UU ITE Pasal 28 disebutkan bahwa (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    PNS juga memiliki tugas dalam menghimpun laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan-laporan mengenai maraknya fake news dengan Pihak Kepolisian setempat sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain peran PNS, kita sendiri juga perlu mewaspadai terlebih dahulu agar berita hoax bisa dicegah masuk ke dalam kalangan masyarakat. Hal yang dapat kompasianers lakukan antara lain :

  • Jangan hanya membaca hanya satu sumber. Perbanyaklah membaca sumber agar kita tahu mana informasi yang benar dan yang palus
  • Pilihlah kanal berita atau artikel yang memiliki reputasi bagus karena kualitas berita lebih terjamin keasliannya minimal dengan memperhatikan adakah tertera penulis/editor berita tersebut.
  • Adapun broadcast yang kita terima sebaiknya tidak disebar terlebih dahulu sebelum diketahui kebenaran dan kemanfaatannya.
  • Laporlah jika menemukan atau menerima berita hoax yang mengandung ujaran kebencian atau permusuhan atas SARA kepada pihak yang berwenang.

Pemberantasan persebaran hoax ini memang membutuhkan peran pemerintah sebagai garda terdepan dan unsur pemersatu bangsa. Namun, perlu adanya kolaborasi antara PNS, kompasianer dan masyarakat secara berkesinambungan untuk menghadang dan memutus mata rantai hoax yang peredarannya sangat cepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun