Mohon tunggu...
tya zahara
tya zahara Mohon Tunggu... -

Making one person smile can change the world – maybe not the whole world, but their world.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Semangat Edward R. Murrow dalam Kebebasan Pers Indonesia

3 Juni 2014   19:14 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:45 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_339944" align="aligncenter" width="425" caption="www.rtdna.org"][/caption]

Siaran yang akurat dan konstruktif rasanya semakin sulit diperoleh saat ini. Penonton televisi disodorkan berita yang hampir seluruhnya diisi oleh kampanye calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. Beberapa televisi yang dimiliki oleh partai politik tertentu memberitakan secara dominan calon yang didukungnya daripada kompetitor. Semakin tidak sehat saya lihat nanti menjelang pemilu.

Sebaiknya seluruh media yang ada di Tanah Air memberitakan informasi yang berimbang. Sebab media menjadi salah satu gerbang informasi untuk masyarakat Indonesia. Menjadi aktual, faktual, dan berimbang itu sebenarnya tidak sulit. Fair sebenarnya tidak sulit. Karena media massa itu milik publik dan untuk kepentingan publik, bukan hanya pemilik modal atau kepentingan kalangan tertentu kan?

Mengutip pidato Presiden SBY dalam Rakornas, "Pers harusnya ciptakan Pemilihan Umum yang damai dan adil. 2014 ini, pers kita sudah terbelah, coba simak. Paling mudah disimak MetroTV dan tvOne," sindir SBY. SBY mengaku prihatin dengan keadaan itu. Apalagi keberpihakan media ini sudah terjadi sejak masa Pemilihan Legislatif 9 April lalu. "Bahkan dalam Pileg kemarin sudah dikapling-kapling. Tapi saya tidak akan berhenti bersuara, agar pers kita berimbang, dan warga Indonesia tidak jadi korban pemberitaan yang tidak akurat dan tendesius," tegas SBY, ketua umum Partai Demokrat ini.

Semangat Edward R. Murrow

Siapakah Edward R. Murrow? Dia adalah wartawan senior Amerika yang mengkritisi para pemegang saham media. Walaupun mereka adalah orang yang memberikan makan. Di mana dalam pidatonya pada tahun 1958, di beberapa radio dan televisi berita, ia secara tegas berani menuduh para direksi asosiasi industri media yang menempatkan keuntungan sebelum kepentingan publik dengan mempromosikan “dekadensi, pelarian, dan isolasi dari realitas dunia di mana kita hidup”.

[caption id="attachment_339946" align="aligncenter" width="267" caption="www.bobedwardsradio.com"]

1401772023632567915
1401772023632567915
[/caption]

Di Rusia, Murrow terkenal dalam sebuah pidatonya, yakni ” pidato ini mungkin tidak ada ada gunanya”, yang akhirnya justru membuat aspirasi kontroversi dalam pidatonya itu malah mempercepat pemecatannya dari kantor berita CBS News, dan ia pun gagal untuk membendung hiburan dan berita yang tak berimbang bagi kepentingan publik. Namun dalam pidatonya itu, para bos media tidak  peduli sama sekali dengan semua apa yang dikatakannya dan menganggap pernyataan Murrow hanyalah “sapi ompong”, serta lebih mengedepankan kepentingan komersial.

Adakah Murrow di Indonesia? Sepertinya sangat sulit ditemukan. Ketua AJI Umar Idris pernah mengatakan, segala bentuk intervensi di dapur redaksi melanggar aturan Pedoman Perusahaan Pers. Pemilik juga tak boleh mengintervensi yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Kebijakan redaksi tak bisa diintervensi karena ranah media adalah milik publik, untuk kemaslahatan banyak orang, bukan untuk kepentingan pemilik media. Jadi loyalitas seorang jurnalis itu pada profesi dan pada kode etik jurnalistik.

Sejumlah pemilik media untuk menghormati etika jurnalistik. Alasannya, para pemilik yang terjun ke dunia politik menggunakan medianya sebagai sarana mengampanyekan calon yang didukung. Dengan menghormati kode etik jurnalistik berarti mereka ikut menjaga pers yang sehat. Para  pemilik media berhak mendapatkan manfaat dari medianya. Asalkan penggunaannya proporsional bagi orang lain. Apa itu proporsional? Artinya, dalam batas yang wajar dan dimengerti publik.

Sudah ada Undang-Undang Pers. UU ini sudah mengatur prinsip-prinsip itu, independensi, keberimbangan, dan sebagainya. Redaksi media yang dimiliki para petinggi partai sebaiknya tetap mengedepankan independensi dan integritasnya. Mereka harus adil dalam memberitakan partai peserta pemilu dan ketika mereka beriklan di media tersebut. Pers tidak boleh menggoyahkan sendiri kebebasan dan independensi sekadar menjadi alat keberpihakan kepentingan politik sesaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun