Mohon tunggu...
Tyas Latufa
Tyas Latufa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Sosiologi Hukum (Urip Sucipto)

28 September 2024   21:01 Diperbarui: 28 September 2024   21:27 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

- Teori Konsensus: Teori ini berpendapat bahwa hukum mencerminkan konsensus atau kesepakatan bersama dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai perwujudan dari nilai-nilai dan norma-norma yang disepakati oleh mayoritas masyarakat.
 
- Teori Konflik: Menurut teori ini, hukum bukanlah hasil konsensus, melainkan alat yang digunakan oleh kelompok dominan untuk mempertahankan kekuasaan dan mengontrol kelompok yang lebih lemah. Hukum mencerminkan kepentingan kelompok yang berkuasa.

- Teori Fungsionalisme: Teori ini beranggapan bahwa hukum berfungsi untuk menjaga keseimbangan dan stabilitas dalam masyarakat. Hukum dilihat sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar, di mana setiap elemen, termasuk hukum, memainkan peran penting dalam menjaga kelangsungan masyarakat.

 5. Peran Hukum dalam Perubahan Sosial
Hukum dapat berperan penting dalam mendorong perubahan sosial. Beberapa cara di mana hukum dapat menjadi instrumen perubahan adalah:

- Regulasi Ekonomi dan Politik: Hukum dapat mengatur distribusi kekayaan dan kekuasaan di masyarakat, serta menetapkan hak-hak dasar bagi warga negara. Melalui undang-undang dan kebijakan, pemerintah dapat menciptakan reformasi ekonomi dan politik yang signifikan.

- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hukum menjadi alat untuk melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan. Peraturan terkait hak asasi manusia sering kali dijadikan dasar untuk mendorong perubahan sosial, termasuk dalam hal kesetaraan gender, kebebasan beragama, dan hak-hak minoritas.

- Pemberantasan Diskriminasi: Hukum dapat digunakan untuk menghilangkan diskriminasi berdasarkan ras, etnis, agama, atau jenis kelamin. Misalnya, undang-undang anti-diskriminasi bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil.

 6. Globalisasi dan Hukum
Globalisasi telah membawa perubahan besar pada hukum, terutama dalam konteks hukum internasional dan transnasional. Isu-isu seperti hak asasi manusia, perdagangan internasional, lingkungan, dan imigrasi menjadi semakin penting dalam diskusi hukum. Dalam dunia yang semakin terhubung, hukum harus mampu mengatasi tantangan-tantangan baru yang muncul akibat globalisasi.

Hukum juga harus beradaptasi dengan berbagai sistem hukum yang berbeda di berbagai negara. Dalam konteks ini, harmonisasi hukum menjadi isu yang penting, terutama dalam kerangka kerja sama internasional dan organisasi multilateral seperti PBB dan WTO.

Kesimpulan
Sosiologi hukum memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi. Melalui pendekatan sosiologis, kita dapat memahami bahwa hukum bukanlah seperangkat aturan yang statis, melainkan produk dari dinamika sosial yang kompleks dan terus berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun