Kedua pendekatan ini menunjukkan bahwa pemikiran hukum ekonomi islam dilingkungan NU dan muhammadiyah terus berkembang. Dalam menghadapi kontemporer, upaya untuk menjawab permasalahan hukum dengan pendekatan yang moderat, dinamis, dan kontekstual menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pemikiran hukum ekonomi islam di indonesia tidak hanya berakar pada tradisi, tetapi juga responsif terhadap perkembangan zaman.
Kelompok 5:
1. Afifah Choliftia Muayyad (202111373)
2. Frona Zalfa Rizkitika (222111093)
3. Muhammad Faisal Saputra (222111141)
4. Â Rois Wicaksono (222111137)
5. Tyas latufa sari (232111129)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!