Kombinasi kedua pendekatan ini menunjukkan bahwa pemikiran hukum ekonomi Islam di lingkungan NU dan Muhammadiyah terus berkembang. Dalam menghadapi tantangan kontemporer, upaya untuk menjawab permasalahan hukum dengan pendekatan yang moderat, dinamis, dan kontekstual menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pemikiran hukum ekonomi Islam di Indonesia tidak hanya berakar pada tradisi, tetapi juga responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan zaman.
Kelompok 5:
1. Afifah Choliftia Muayyad (202111373)
2. Frona Zalfa Rizkitika (222111093)
3. Muhammad Faisal Saputra (222111141)
4. Â Rois Wicaksono (222111137)
5. Tyas latufa sari (232111129)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI