Mohon tunggu...
Tyas Hayuwati
Tyas Hayuwati Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara (ASN)

Isu Publik, Pendidikan, Digitalisasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perangi Judi Online, Wujud Nyata Aksi Bela Negara

26 Juni 2024   13:59 Diperbarui: 26 Juni 2024   14:03 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena judi online menjadi topik hangat di Indonesia saat ini. Bahkan akhir-akhir ini, istilah Indonesia darurat judi online sering menjadi headline di beberapa media atau berita tanah air. Keadaan ini merupakan dampak dari judi online yang terus berkembang di Indonesia. 

Menimbang fakta semakin marak dan meluasnya jaringan judi online yang notabene termasuk ke dalam aktivitas/kegiatan ilegal di Indonesia menjadi penanda penting bahwa fenomena judi online merupakan masalah yang kompleks dan tidak dapat dianggap remeh oleh pemerintah.

Sepanjang tahun 2023, PPATK melaporkan total nominal transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, naik signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan sebaran rentang usia di dominasi pelaku usia 31-50 tahun sebesar 40% (1,64 juta pelaku), usia >50 tahun sebesar 34% (1,35 juta pelaku), dan usia 21-30 tahun sebesar 13% (520 ribu pelaku), sisanya pelaku usia s.d 20 tahun (Katadata, 2024). Faktor-faktor yang mendorong judi online merajalela di Indonesia diantaranya:

  • Kemudahan akses internet, perkembangan teknologi, dan pembayaran digital. Kemudahan akses internet yang menghilangkan batasan antarwilayah atau antarnegara serta perkembangan teknologi seperti AI semakin memudahkan pelaku dalam mengakses situs dan melakukan judi online. Kemudahan pembayaran digital yang memungkinkan pelaku judi online untuk bertransaksi secara anonim semakin melonggarkan para pelaku judi online.
  • Kesulitan dalam penegakan hukum mengingat sifat situs judi online yang bersifat global, anonim, dan sebagian besar beroperasi di luar negeri menjadikannya sulit dijangkau oleh otoritas penegak hukum di Indonesia.
  • Penawaran dan permintaan pasar. Adanya iming-iming yang menawarkan kesempatan (opportunity) untuk memperoleh keuntungan secara cepat (daya tarik judi) serta tekanan (pressure) yang dihadapi pelaku seperti kesulitan kondisi ekonomi sehingga menginginkan hasil yang instant mendorong semakin tingginya permintaan pasar atas situs judi online.

Keberadaan judi online ini mengancam rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tidak terkecuali para generasi muda penerus bangsa. Para generasi muda dengan rasa keingintahuannya yang tinggi dan  digadang-gadang sebagai calon generasi emas Indonesia tahun 2045 terancam terjerumus ke dalam lingkaran setan judi online. 

Disebut sebagai lingkaran setan karena aktivitas judi online ini memberikan dampak negatif yang berpotensi menimbulkan dampak negatif lanjutan (beruntun dan tidak berujung). Beberapa dampak negatif dari aktivitas judi online sebagai berikut:

Dampak Diri Sendiri (Pelaku Judi Online)

  • Menimbulkan kecanduan. Judi online menimbulkan efek kecanduan bagi para pelakunya layaknya kecanduan pada alkohol dan narkotika. Saat pelaku menang dalam judi, pelaku akan kecanduan untuk menambah modal judi untuk memperoleh untung sebanyak-banyaknya. Saat pelaku kalah judi, pelaku akan kecanduan untuk tetap melanjutkan berjudi dengan bergantung pada iming-iming kesempatan untuk memenangkan perjudian.
  • Masalah keuangan. Tidak sedikit pelaku judi online yang sudah kehabisan modal kemudian menjual rumah, aset, tabungan, bahkan mengambil pinjaman online untuk melanjutkan aktivitias judi online nya yang pada akhirnya berujung pada kebangkrutan dan terlilit hutang.
  • Menimbulkan masalah psikologis, dan dapat berujung bunuh diri. Semua permasalahan yang timbul akibat judi online dapat menjadi trigger psikologis pelaku menjadi tidak stabil, cemas, stress, dan tidak sedikit yang berujung pada kasus bunuh diri akibat tidak dapat mengembalikan hutang modal judi online.

Dampak Keluarga

  • Kecanduan judi online dapat menimbulkan keretakan dalam kehidupan berkeluarga, seperti permasalahan keuangan keluarga, yang dapat berakibat fatal pada timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan pada anak, maupun perceraian.

Dampak Masyarakat Lingkungan Sekitar

  • Produktivitas. Para pelaku yang sudah kecanduan judi online akan susah fokus dalam melaksanakan pekerjaan, tugas, dan tanggungjawabnya sehingga produktivitas dalam bekerja akan mengalami penurunan.
  • Tingkat kriminalitas. Dalam kondisi modal judi sudah tidak mencukupi, pelaku akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan modal judi kembali, seperti melakukan tindak pidana perampokan, pencurian, dll.

Dampak Negara

  • Ekonomi negara. Harta kekayaan yang seharusnya diputar/digunakan sebagai modal usaha, pemenuhan kebutuhan konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi negara justru digunakan untuk modal berjudi.
  • Kejahatan pencucian uang. Situs judi online rentan digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang sebagai sarana pencucian uang.

Memerangi judi online menjadi satu-satunya langkah pasti yang harus diambil Indonesia dalam menjaga NKRI dari ancaman-ancaman yang timbul dari aktivitas judi online ini. 

Memerangi judi online sejalan dengan tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun