Mohon tunggu...
tyas alvierizki
tyas alvierizki Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO

28 Juli 2022   16:48 Diperbarui: 28 Juli 2022   17:12 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada awal pengoprasian sistem digital, di lakukan siaran TV secara bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Uji coba sistem tersebut di lakukan sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV digital yang paling ekonomis, sesuai dengan kebutujan dari Negara yang kebutuhan dari Negara yang mengoprasikan.

Komisi DPR RI meminta pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan langkah inisiaf terkait penghentian siaran TV analog ke TV digital yang saat ini masih jalan di tempat. Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang sudah di mulai 30 april lalu, seharusnya di lakukan secara serentak di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.

Dalam pertemuan itu di temukan persoalan di lapangan, seperti distribusi set top box gratis TV Digital yang belum tepat sasaran ataupun kurang, hingga kesiapan masyarakat untuk beralih dari Tv analog ke TV digital. "kita berharap akhir tahun 2022 ini ASO bisa berjalan dengan lancer. 

Apalagi, ini menjelang tahun politik di tahun 2023, jangan sampai masyarakat kehilangan akses akan hak dalam menikmati siaran terrestrial karena Analog Switch Off  masih berlangsung. Jangan sampai masyarakat kaget, tiba-tiba siaran telebisi mereka tidak nyala lagi". Abdul.

Implementasi suntik mati TV analog ini berdasarkan sesuai undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peratiran Pemerintah nomor 46 Tahun 2021. Proses penghentian siaran TV analog ke TV digital ini di lakukan dalam tiga tahap. ASO tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, 

ASO tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Dan ASO tahap 3 pada November. Kominfo bersama penyelengara multipleksing (MUX) membagiakan set top box gratis TV digital kepada orang yang tidak mampu sebanyak 6,7 juta uunit di bagikan ke seluruh Indonesia.

Kenapa Pindah ke Siaran TV Digital? Kominfo menyebutkan siaran televise analog telah mengudara di Indonesia selama 60 Tahun lamanya. Siaran TV analog dinilai sudah using dan perlu beralih. 

Sejumlah manfaat dapat di rasakan masyarakat ketika menikmati siaran TV digital, mulai dari kualitas gambar bersih dari semut, suara jernih, teknologi canggih dengan adanya fitur sistem peringatan dini bencana alam, fitur parental lock, fitur electronic program guide dan tentunya masih gratis.

Menonton televisi menjadi media pengumpulan dan perekat keluarga dengan hiburan yang di sajikan, tv juga menjadi sumber informasi dan jendela dunia atas ilmu pengetahuan. Maka ketika kualitas gambar audio pada televisi menjadi sangat penting. Migrasi tv digital memberi manfaat selain memberi kualitas, sisi gambar dan suara dan melibatkan rantai ekonomi lintas industry dari aspek pertumbuhan ekosistem penyeran lebih baik, ekosistem penyeran yang lebih baik.

Sehingga membuka lapangan kerja baru, berdasarkan undan-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta jerha pasal 60 a ayat 2 hingga tanggal batas akhir siaran tv analog, untuk Jakarta sendirri kita masuk di tahap 2 dengan batas migrasi pada tanggal 25 Agustus 2022. Pemprov DKI Jakarta mendukung laksana UUD semoga program ASO ini dapat laksana sesuai dengan target.

Pemrov DKI Jakarta terus serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait manfaat migrasi dari tv analog ke tv digital, siaran tv analog ke tv digital, siaran tv digital gratis, bersih gambarnya, jernih suaranya canggih teknologi nya, banyak pilihan program segera pindah ke tv digital.

Menyambut siaran digital di seluruh Indonesia khususnya Jakarta kami berharap pada penyiar-penyiar konten tv dapat memproduksi produk-produk penyiar yang dapat menghadiarkan konten bernilai pendidikan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 3 yang mengamanatkan siaran di selenggatakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional terbina nya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

Dari dinas pendidikan DKI Jakarta tentunya mendukung persiapan pemerintah dalam melakukan program analog ke dalam tv digital, migrasi tv analog menjadi salah satu wujud dari transformasi digital dalam ruang lignkup data pengelola data penyiaran. Untuk orang tua, tv digital lebih ramah keluarga karna orang tua bisa membatasi program acara yang sesuai dengan usia yang di lengkapi dengan fitur untuk memilih katergori deskripsi acara.

Seperti yang ita ketahui amanat UUD cipta kerja no. 11 Tahun 2020 bahwa seluruh siaran tv analog paling lambat 2 November ini harus non aktifkan. Mayoritas masyarakat Indonesia itu menonton televise masih menggunakan tv analog, tv analog yaitu tv yang di tonton masyarakat yang berjenis tabung, atau tv layar datar. 

Tv digital itu tidak perlu di ganti hanya perlu di tambahkan alat kecil yang bernama set top box, untuk masyarakat bila ingin membeli set top box harus lebih berhati-hati, harus memilih set top box yang sudah ada sertifikasi keminfo atau rekomendasi kominfo. Bila tidak rekomendasi dari kominfo nanti nya tidak sesuai dengan tv yang kita miliki. Pemerintah sangant peduli kepada masyarakat dan juga berdasarkan amanat dari peraturan.

Perundang-undangan bahwa lembaga penyiaran, dari 11 channel tv besar akan memberikan bantuan berupa set top box gratis kepada orang yang tidak mampu. "kami mempunyai materi-materi sosialisasi berupa iklan masyarakat, Desain-desain untuk sepanduk yang mohon di tayang kan di tempat-tempat di media luar ruang." Ujar Joegianto.

"Saat anda sedang menonton tv menggunakan tv analog, waktu siaran yang terjadi pada waktu anda di zoom ke wajah dari penyorot, anda tidak akan kelihatan bintik-bintik di wajah, tetapi di tv digital, kita bisa melihat detail-detail wajah orang tersebut." Ujar Joegianto.

Persiapan perangkat penerima siaran tv.

  • Tv Analog : Gambar bersemut/bergoyang, suara kurang jernih.
  • TV Digital : Gambar bening dan bagus (HD), suara jernih
  • Tv analog : masih menggunkan antenna
  • Tv Digital : Menggunakan chip di dalam tv.

Cara menentukan Tv kita digital atau tidak, kita langsung cek ada atau tidak DTV (Digital Televisi) bila tidak ada berarti tv kita tidak mensupport dan harus membeli set top box.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun