Mohon tunggu...
Wahyuningtyas
Wahyuningtyas Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswi

if you thing you can

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Konflik Semenanjung Korea

29 September 2022   14:31 Diperbarui: 29 September 2022   14:35 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kita juga perlu bercermin dan berintrosepeksi diri terhadap tragedy kemanusian yang pernah menimpa dunia ini seperti perang dunia,perang korea,perang Vietnam,perang kamboja,dan masih banyak lagi, Kita dapat berintrospeksi dengan hal itu dengan melihat hasil dari perang perang tersebut, Apakah Negara yang menang ataupun yang kalah dalam perang tersebut dapat mencapai kejayaan? Tidak, Hal tersebut justru mengakibatkan kesengsaraan bagi Negara dari pihak yang menang ataupun Negara dari pihak yang kalah. Kita sebagai umat manusia yang berbeda ras,suku,bangsa,dan bahasa harus lah tetap menjaga perdamaian umat manusia jadikan perbedaan tersebut sebagai sebuah keistimewaan kita sebagai umat manusia yang juga merupakan kebesaran dari tuhan pencipta alam yang telah menganugrahkan manusia sebagai mahluk yang sempurna, Jadi dari hal tersebut Tuhan menciptakan manusia yang berbeda beda bukan ditujukan untuk berperang dan membunuh satu sama lain namun ditujukan untuk saling mengenal dan menghormati satu sama lain itulah hakekat dari seorang manusia sempurna didunia ini. 

KONSEP : MEDIASI ( STIMULASI 2 KELOMPOK )

Sebenarnya upaya-upaya penyelesaian secara damai telah diusahakan terkait konflik Korut dan Korsel. Yaitu oleh sekutu Korut, Cina mengupayakan perundingan enam pihak (Six Party Talks) yaitu Cina, Amerika Serikat, Rusia, Jepang, Korea Utara, dan Korea Selatan, melalui jalur mediasi sebagai tujuan untuk membantu mengurangi dampak dari Konflik semenanjung Korea. Padahal jalur penyelesaian konflik melalui mediasi bila dibandingkan dengan penyelesaian konflik melalui peradilan, mediasi jauh lebih baik. Sebab, penyelesaian melalui peradilan cenderung bertujuan menentukan pihak mana yang menang dan kalah (win-lose) berdasarkan alat -- alat bukti yang dikemukakan oleh para pihak. 

Dengan demikian, tujuan yang akan dicapai dalam sengketa melalui pengadilan tegas sifatnya. Predikat atas pihak menang dan pihak kalah, dikhawatirkan malah dapat memicu suatu kekhawatiran baru, apabila pihak yang kalah merasa tidak puas atau dirugikan. Sedangkan dengan jalur mediasi, kesepakatan yang akan diraih selalu menomorsatukan win-win solution, yang berarti kedua belah pihak harus sama-sama merasa diuntungkan, yang dapat berdampak baik untuk kelanjutan hubungan mereka. 

Dalam mengadakan mediasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: a. Mediasi bertindak untuk menengahi dan menyelesaikan perkara antara para pihak. b. Mempunyai kemampuan membangun kepercayaan para pihak. c. Tidak menghakimi dan memberikan reaksi positif terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan para pihak dalam proses mediasi. d. Di dalam mediasi, mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan perkara. e. Dalam mediasi, harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang berperkara secara adil dan sama, sehingga membutuhkan kepercayaan dari para pihak yang berperkara. Dimana, sebelum kita melakukan mediasi, ada tahap -- tahap, yang harus dilalui. Menurut Moore ada beberapa langkah yang dapat dilakukan di dalam mediasi, yaitu :

 a. Membangun hubungan dengan para pihak. 

b. Memilih strategi untuk mengarahkan proses mediasi. Bila, hal-hal di atas terpenuhi di dalam perundingan Six-Party Talks, maka penyelesaian konflik Korut dan Korsel dapat dicapai. Namun jika dikaitkan dengan konflik Semenanjung Korea, kata sepakat menjadi lebih sulit dikarenakan situasi yang tidak kooperatif. Agar dapat menciptakan perundingan yang kooperatif dan terciptanya suatu kesepakatan, maka harus dengan syarat: 

1. Tidak ada sifat cenderung memihak salah satu dari negara-negara dalam Six-Party Talks, harus bersikap senetral mungkin.

 2. Tidak ada sifat mengintimidasi negara-negara lawan oleh negara konflik, atau negara sekutu. 

3. Tidak melakukan suatu tindakan yang dapat memicu kekhawatiran dan ancaman bagi negara lawan, seperti menggertak dengan senjata, mengancam, memasuki wilayah negara lawan tanpa izin.

 4. Adanya keterbukaan atas kepentingan dari masing-masing pihak, perlunya komunikasi dan dialog antara pihak-pihak terkait. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun