Mohon tunggu...
Aditya Pratiwi Fitrianingrum
Aditya Pratiwi Fitrianingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa DIV Administrasi Negara UNESA

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyelenggara Pelayanan Publik di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep "Welfare State?"

30 Mei 2022   12:03 Diperbarui: 30 Mei 2022   12:14 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sehubungan dengan kewajiban melaksanakan pelayanan publik bagi pemerintah, setiap orang mempunyai hak begitu juga kewajiban. Sebagaimana seorang warga negara, setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang baik dari pemerintah. Tiap orang juga berhak memperoleh perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang dari pejabat tata usaha negara sendiri.

Dengan demikian penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam konsep negara “welfare state” sebagaimana telah dicita-citakan bangsa Indonesia.

References : Jurnal Kesejahteraan, Negara, and Operator Services. 2014. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun