Mohon tunggu...
ahmad tian saputra
ahmad tian saputra Mohon Tunggu... - -

Anak kedua dari 4 saudara, dan pengen bahagiain orang tua dan keluarga pastinya..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sumsel Juga Kena Virus Koruptor

10 November 2016   00:55 Diperbarui: 10 November 2016   01:05 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian diduga sebagai korupsi oleh KPK. Pada Minggu 4 September 2016 lalu, ditangkap di kediamannya di daerah banyuasin tersebut. Wakil ketua KPK mengungkapkan bahwa status tersangka ini karena menerima suap dari seorang Pengusaha proyek pengadaan Dinas pendidikan Banyuasin. Bahwa menurut Basaria kasus ini terjadi karena suap yang dilakukan oleh tersangka atas pengadaan dana Dinas Pendidikan Banyuasin tersebut. Tutur Wakil KPK, Jakarta,Senin (5/8/2016). Bukan hanya Ya Anton saja yang terkait kasus korupsi ini, namun ada 5 orang yang merupakan tersangka juga dalam kasus yang sama, adalah : Kepala dinas pendidikan Pemkab Banyuasin, Kepala Sub bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Kasie pembangunan da Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Dinas Pemkab Banyuasin, seorang pengepul, dan juga pemilik CV Putra Pratama. Diduga juga Bupati Banyuasin ini menerima suap sekitar Rp 1 milliar dari pemilik CV tersebut yang mana beliau menjanjikan proyek di dinas pendidikan dan dinas lainnya, dimana memang beliau ini mamnfaatkan kesempatan ini demi terjalinnya kerja sama yang menguntungkan satu sama lain menurut saya.

Permainan politik hingga kasus korupsi tidak lepas juga dari dunia perpolitikan Indonesia, sejauh ini sudah banyak aktor politik yang telah ditangkap atas kasus korupsi. Kasus korupsi ini sudah seperti wabah yang menyebar di Indonesia yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Kali ini giliran Provinsi Sumatera Selatan yang sedang menjadi sorotan sejuta mata masyarakat Indonesia. Sangat disayangkan daerah yang penuh dengan pembangunan – pembangunan demi memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakatnya, namun di manfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak amanah demi mencapai kesejahteraan hidupnya. 

Kasus korupsi tersebut pun telah menambah panjangnya daftar kepala daerah yang melakukan tindak korupsi, dimana sebagai seorang pemimpin Anton seharusnya dapat mencerminkan tingkah laku yang baik untuk dicontoh oleh masyarakatnya bukannya malah melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya. Ditambah pula dengan daftar bawahannya yang ikut terlibat dalam tindak korupsi tersebut, tentu hal ini sangat mengecewakan masyarakat yang sebelumnya telah memberi dukungan dan menaruh harapan besar terhadap kinerja pemimpin yang diharapkan dapat membawa kemajuan daerah ke arah yang lebih baik lagi. 

Keegoisan mereka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri tanpa memikirkan nasib masyarakat daerahnya, seperti merenggut hati nurani mereka. Kepala daerah harusnya menjadi juru bicara dari aspirasi dan suara rakyat di daerah. Apabila pemimpin mereka tidak menjalankan tugas yang di emban nya dengan baik, tidak hanya negara yang aan dirugikan, tetapi masyarakatnya yang sangat dirugikan.

Menurut saya, kasus tindakan korupsi yang dilakukan Anton ini juga mengakibatkan kualifikasi kepala daerah akan diragukan. Kepala daerah yang berkualitas adalah mereka yang mampu mengemban amanah tugas dengan baik, menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya, memberikan kemajuan daerah yang dipimpin, serta memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakatnya. Maka dari itu, sangat diperlukannya pemimpin yang tidak hanya berpendidikan tinggi dan berkualitas, tetapi juga jujur dan amanah dalam mengemban tugas . karena seorang pemimpin yang baik akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun