Telah viral berita mengenai pembongkaran makam yang terletak di Kota Cimahi. Hal ini dilandaskan karena Pemerintah Kota Cimahi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum terkait pemakaman pada hari Senin, 7 November 2022.
Pemerintah Kota Cimahi beralasan bahwa masih rendahnya masyarakat akan kesadaran kewajiban membayar retribusi jasa umum pemakaman. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa pengelola berhak membongkar atau menumpuk makam yang lama tidak dirawat dan tidak dikunjungi pihak keluarga, termasuk membongkar makam yang pajaknya tidak dibayar.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak setuju akan regulasi tersebut. Mereka beranggapan bahwa seharusnya biaya pemakaman haruslah murah bahkan gratis, apalagi kalau tanah pemakaman tersebut sifatnya wakaf atau lahan pribadi. Bahkan ada salah satu dari masyarakat yang protes tersebut mempertanyakan kemana uang-uang pajak yang sebelumnya telah dibayarkan.
Salah seorang petugas yang telah diwawancarai di salah satu TPU yang berada di Kota Cimahi mengatakan bahwa sebetulnya tidak setuju dengan adanya pembongkaran makam tersebut, beliau beranggapan bahwa kuburan itu adalah sejarah bagi anak-cucunya agar mereka mengetahui di mana Kakek buyutnya dimakamkan.
Pak Aan (seorang penjaga kuburan sekaligus sekretaris dari TPU Cigugur tengah) menambahkan bahwa sebetulnya tidak ada pembongkaran makam, "terkecuali kalau tidak ada cirinya seperti padung, itu Saya ngga akan bongkar makam tersebut. Tapi di sini memang tidak ada pembongkaran makam", ujarnya.
Jikalaupun ada pembongkaran makam itu tidak disengaja, bisa karena masyarakat tidak mengetahui bahwa di area tersebut adalah makam atau tidak adanya penanda padung pada makam tersebut. Â Â
Pak Aan menjelaskan bahwa sumber uang untuk pembelian lahan adalah dari hasil penembokan lahan yang kemudian dikumpulkan. Adapun dari pajak pertahun hanyalah Rp. 40.000-, saja. Dari kedua sumber tersebut dijadikanlah dana untuk melakukan pelebaran lahan.Â
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan lahan pemakaman baru, karena ditakutkan apabila lahan sempit di mana warga akan dimakamkan. Pak Aan juga menambahkan bahwa biasanya pembayaran pajak dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri karena banyak masyarakat yang melakukan ziarah.Â
Tentunya hal ini masihlah dalam bentuk himbauan dan sosialisasi dari Pemerintah Kota Cimahi untuk menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya biaya kontribusi jasa umum pemakaman agar masyarakat lain yang membutuhkan lahan pemakaman dapat menggunakan lahan tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H