Mohon tunggu...
Tya Rizal
Tya Rizal Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

aku hanya seorang cewek, yang banyak dibilang "ga ada feminimny dikitpun".. aku cuek, bawel, enggak bisa diem, suka jalan-jalan, suka petualang, suka nyari sesuatu yang baru.. temen baru.. sodara baru.. sekret baru.. rumah baru.. pacar baru.. ktp baru.. hahaha penasaran?? liat FB aq aj, otre.. http://www.facebook.com/TR04026

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan Beda agama dilarang, menurut Islam maupun agama lain non Islam

12 September 2012   15:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:33 7217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Janganlah juga engkau kawin-mengawin dengan mereka: anakmu perempuan janganlah kauberikan kepada anak laki-laki mereka, ataupun anak perempuan mereka jangan kauambil bagi anakmu laki-laki;

7:4
sebab mereka akan membuat anakmu laki-laki menyimpang dari pada-Ku, sehingga mereka beribadah kepada allah lain. Maka murka TUHAN akan bangkit terhadap kamu dan Ia akan memunahkan engkau dengan segera.
Menurut negara kita,  kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai.  Setiap agama ( islam dan nasrani) sudah sangat melarang, dan banyak kantor catatan sipil tidak mau mencatat pernikahan beda agama. Mengapa kita tetap melakukan pernikahan itu ? Akankah kita memikirkan perempuan dan anaknya nanti, seperti yang dialami sandra?

Ingat, pernikahan itu butuh pengakuan bukan hanya berlandaskan 'cinta' yg buta.

nb : maaf, tidak ada maksud untuk mengindikasikan suatu agama.
























































HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun