Janganlah juga engkau kawin-mengawin dengan mereka: anakmu perempuan janganlah kauberikan kepada anak laki-laki mereka, ataupun anak perempuan mereka jangan kauambil bagi anakmu laki-laki;
7:4
sebab mereka akan membuat anakmu laki-laki menyimpang dari pada-Ku, sehingga mereka beribadah kepada allah lain. Maka murka TUHAN akan bangkit terhadap kamu dan Ia akan memunahkan engkau dengan segera.
Menurut negara kita, Â kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai. Â Setiap agama ( islam dan nasrani) sudah sangat melarang, dan banyak kantor catatan sipil tidak mau mencatat pernikahan beda agama. Mengapa kita tetap melakukan pernikahan itu ? Akankah kita memikirkan perempuan dan anaknya nanti, seperti yang dialami sandra?
Ingat, pernikahan itu butuh pengakuan bukan hanya berlandaskan 'cinta' yg buta.
nb : maaf, tidak ada maksud untuk mengindikasikan suatu agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H