Mohon tunggu...
Tung Anggoro
Tung Anggoro Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aristoteles dan Pemikirannya Mengenai Negara

21 September 2016   14:12 Diperbarui: 21 September 2016   14:20 1372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aristoteles dikenal sebagai salah satu filsuf yang berpengaruh di dunia barat , berbagai tulisannya menjadi dasar pengembangan ilmu filsafat, fisika, metafisika, politik.

 Aristoteles lahir di Stagira Chalcidice, Thracia, Yunani tahun 384 SM. Ia keturunan seorang ahli pengobatan dari Makedonia. Aristolteles bergelut dengan pemikiran dan pengetahuan sejak usia 17 tahun. Ia berguru dengan Plato yang dikemudian menjadi pengajar di Akademi Plato selama kurang lebih 20 tahun. Ketika muridnya (Alexander Agung) berkuasa di Makedonia, Aristoteles kembali ke Yunani dan mendirikan akademi yang diberi nama Lyceum. Setelah kekuasaan Alexander melemah dan akhirnya jatuh, Aristoteles hidup di pelarian untuk menghindari pembunuhan seperti dialami Socrates. Ia akhirnya meninggal dalam pengungsian tahun 322 SM.

Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan teori-teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini. Pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, meliputi lingkungan kota atau negara kota yang disebut ”polis”. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.

Belum ada definisi negara yang dianggap sempurna dan dapat diterima oleh semua pihak. Para ahli mendefinisikan negara berdasarkan latar belakang dan titik pandang masing-masing

Menurut Aristitoles, yang juga merupakan murid dari Plato,negara adalahgabungan keluarga sehingga membentuk sebuah kelompok besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan individu. Sebaliknya, bila manusia ingin bahagia, ia harus bernegara, karena manusia saling membutuhkan satu sama lain untuk kepentingan hidupnya. Berbeda dengan Plato yang merupakan peletak dasar ajaran idealisme, Aristoteles merupakan pengembang ajaran realisme.

Tujuan akhir bernegara adalah untuk mencapai kebahagiaan tiap individu.

Adapun bentuk pemerintahan menurut Aristotel diklasifikasikan berdasarkan dua hal

  • Jumlah orang yang memegang kekuasaan atau pemerintahan
  • Sifat dan tujuan pemerintahan

Berdasarkan kedua klasifikasi tersebut maka bentuk pemerintahan ada sebagai berikut :

  • Monarki dimana pemerintahan dikuasai oleh satu orang dengan tujuan untuk kepentingan umum.
  • Tirani dimana pemerintahan dikuasai oleh satu orang dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
  • Aristokrasi dimana pemerintahan dikuasai oleh sekelompok orang yang mempunyai kepandaian, harta dengan tujuan kepentingan umum.
  • Oligarki dimana pemerintahan dikuasai oleh sekelompok orang dengan tujuan kepentingan kelompok tersebut.
  • Politea Dimana pemerintahan dikuasai oleh rakyat dengan tujuan untuk kepentingan umum.
  • Anarki dimana pemerintahan dikuasai oleh banyak orang dan tidak berhasil menjalankan kekuasaannya demi kepentingan umum
  • Demokrasi dimana pemerintahan dipegang oleh rakyat untuk tujuan kepentingan seluruh rakyat.

Bentuk-bentuk itu menurut Aristoteles semuannya adalah mungkin, oleh karena masing-masing dapat mencapai keadilan sekedarnya. Sedangkan bentuk pemerintahan yang diterapkan di Indonesia adalah Republik Konstitusional, Jadi menurut Aristoteles bentuk negara yang terbaik itu adalah Republik Konstitusional. Hal ini dikarenakan hipotesa tentang tujuan negara Aristoteles adalah kesempurnaan diri manusia sebagai anggota masyarakat, sebab kebahagiaan manusia tergantung daripada kebahagiaan masyarakat.

Sedang untuk Indonesia sendiri menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".

Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia adalah  pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.

Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun