Pendididikan untuk semua menuju inklusi merupakan konsekuensi dari diterbitkannya Konvensi Hak Asasi Anak. Memberikan hak yang sama kepada semua anak untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan. Tanpa memandang perbedaan, agama, ras, etnis, budaya, warna kulit, status ekonomi, keadaan fisik, sosio-psikologis, dan faktor -- faktor lain. Sebagai seorang guru harus membekali diri dengan pengetahuan dan peka terhadap perkembangan dunia pendidikan guna mewujudkan sekolah inklusif, sekolah ramah anak, sekolah yang merujuk pada pendidikan untuk semua, tanpa membeda -- bedakan latar belakang peserta didik. Sebagai seorang guru harus berperan aktif dan mefasilitasi setiap peserta didik berkebutuhan khusus, memberdayakan sarana dan prasarana yang ada dalam mengoptimalkan perwujudan sekolah inklusif.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional
Undang Undang Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan Atau Bakat Istimewa
Drs. Abdul Salim Choiri, M.Kes. 2009. Pendidikan Anak Bekebutuhan Khusus Secara Inklusif. Surakarta : Yuma Pustaka
Dr. Mudjito, A.K, Msi, 2012. Pendididkan Inklusif . Jakarta : Baduose  Media Jakarta
Tarmansyah, Sp.Th, M.Pd, 2007. Inklusi Pendidikan Untuk Semua. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Ketenagaan
Mboi, Nafsiah. 2006. Kompendium Perjanjian, Hukum dan Peraturan Menjamin Semua Anak Memperoleh kesamaan Hak Untuk Kualitas Pendidikan dalam Cara Inklusif. Jakarta: UNESCO Jakarta
Murtadlo. 2004. Pendidikan Anak berbakat dengan teknik Inklusif dan Pendidikan Khusus. Surabaya: UNESA UNIVERSITY PRESS
Panduan Perencanaan Pendidikan Untuk Semua (PUS) tindak lanjut forum pendidikan dunia Dakar, Senegal april 2000: UNESCO