Pidie. Para pelaku Vandalisme ini kini mulai menyasar Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif. Perilaku ini sangat meresahkan masyarakat karena dapat menciderai proses pesta Demokrasi di Aceh, khususnya Pidie.
Sigli - Pelaku Aksi Vandalisme (corat-coret) kali ini terjadi diBiasanya Vandalisme ini dilakukan di tembok-tembok, tetapi kali ini pelaku Vandalisme menyasar spanduk-spanduk Calon Anggota Legislatif. Perilaku tidak senonoh dan tak pantas ini dapat menciderai pesta demokrasi di Pidie Aceh.
Hal ini terjadi di lapangan sepakbola Kemukiman Jeurat Manyang Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie pada Kamis 19 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi, APK yang di corat coret antara lain milik Caleg DPRK Pidie Ismail (Keuchik Mae Karieng) Partai Golkar, Drs. H. Ilyas Muhammad Partai Nasdem, Tgk Mujrisal S.Ag Partai PKB, lalu APK Muhammad Ali S.Sos dari Partai Aceh juga ikut di corat coret.
Warga tidak tau siapa yang melakukan tindakan Vandalisme tersebut. "Iya, ngak tau kapan di coretnya, tulisannya juga saya gak paham", ujar Mahdi.
"Kan lagi ada turnamen bola, biasa para Caleg pasang APK di lokasi acara. Terus tiba-tiba kami lihat sudah ada tulisan di APK tersebut AM/ ASNLF, saya gak ngerti apa itu maksudnya, tetapi tadi sudah di lepas sama warga setempat" ujarnya.
Bukan hanya di situ, tindakan Vandalisme ini juga terjadi di Kecamatan Kembang Tanjong dan beberapa titik persimpangan lainya.
Ketua Umum Forum Kebangsaan (FORKAB) mengatakan sangat menyayangkan kejadian corat-coret Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di Pidie.
Menurutnya "kami sangat menyayangkan tindakan ini, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat".
Kami mengajak kepada sekuruh masyarakat Pidie agar tidak terpovokasi dengan tindakan-tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Muhammad berharap agar tidak ada pihak-pihak yang ingin membuat suasana gaduh di Pidie. Diharapkan pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku Vandalisme tersebut.
Dirinya juga menginginkan agar Pidie menjadi contoh bagi Kabupaten Kota lain yang Aman, Damai dan Sukses dalam menyelenggarakan Pesta Demokrasi lima tahunan ini.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berdasarkan surat yang di terima Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, nomor 270/5644/2023 tentang penentuan zona/ wilayah pemasangan APK pemilu 2024, disebutkan bahwa larangan memasang APK di sepanjang Jalan Protokol dan pinggir jalan protokol sepanjangnya, meliputi jalan Prof. A. Madjid Ibrahim dari Mesjid Al-Fallah sampai dengan Simpang Camat. Jalan Tgk. Chik Ditiro sampai Simpang Tutue Ara. Jalan Iskandar Muda mulai Mesjid Al-Fallah sampai dengan Jembatan Benteng. RedÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H