Muhammad berharap agar tidak ada pihak-pihak yang ingin membuat suasana gaduh di Pidie. Diharapkan pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku Vandalisme tersebut.
Dirinya juga menginginkan agar Pidie menjadi contoh bagi Kabupaten Kota lain yang Aman, Damai dan Sukses dalam menyelenggarakan Pesta Demokrasi lima tahunan ini.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berdasarkan surat yang di terima Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, nomor 270/5644/2023 tentang penentuan zona/ wilayah pemasangan APK pemilu 2024, disebutkan bahwa larangan memasang APK di sepanjang Jalan Protokol dan pinggir jalan protokol sepanjangnya, meliputi jalan Prof. A. Madjid Ibrahim dari Mesjid Al-Fallah sampai dengan Simpang Camat. Jalan Tgk. Chik Ditiro sampai Simpang Tutue Ara. Jalan Iskandar Muda mulai Mesjid Al-Fallah sampai dengan Jembatan Benteng. RedÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H