Pemkab Pidie mengakui kehadiran tim Kemendesa PDTT dalam upaya meningkatkan status desa (Gampong) sehingga pada 2024 Kabupaten Pidie bebas desa tertinggal dan sangat tertinggal bisa terwujud.
Wahyudi Adisiswanto menjelaskan bahwa "team Kemendesa yaitu Pak Suhandani dan Pak Mustakim secara khusus telah hadir pada saat memberikan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis pemutahiran data survei Indeks Desa Membangun (IDM) pada akhir Juni 2023, sebelum kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Pidie"
"Dalam kedatangan tim Kemendesa itu juga telah terjadi diskusi yang komprehensif khususnya bagaimana upaya maksimalisasi data IDM dalam perencanaan desa, serta bagaimana desa-desa di Kab Pidie bisa meraih sumber-sumber pendanaan dari pusat maupun berbagai pihak dalam upaya mensejahterakan dan memandirikan desa-desa di Kabupaten Pidie" ujar Penjabat Bupati Pidie.
Untuk itu Pemkab Pidie bertekad dan berkomitmen semakin membangun sinergi dan kerja sama lintas sektor baik dengan Kemendesa maupun Kementrian lainnya serta Pemerintah provinsi termasuk perguruan tinggi dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim serta pencapaian zero desa tertinggal dan sangat tertinggal di Pidie pada khususnya serta di provinsi Aceh pada umumnya.
Tambahan dana desa karena priogresifitas updating data IDM pertengahan Juni 2024 oleh utusan Kemendes.
Untuk diketahui bahwa sebanyak 139 desa (gampong) dari 19 kecamatan di Pidie mendapatkan tambahan dana desa senilai Rp 17,7 miliar, bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2023.
Penambahan dana desa tersebut, sudah tertuang dalam PMK nomor S-129/PK/2023 tanggal 25 September 2023.
Mantan Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi Badan Intelijen Negara BIN mengatakan kecamatan yang paling banyak mendapat tambahan suntikan dana yaitu, Simpang Tiga dan Kembang Tanjong dengan jumlah 19 gampong.
"Saya sudah surati para camat agar memberitahukan keuchik (kepala desa) yang mendapat dana tambahan tersebut, untuk segera melakukan perubahan dalam APBG-P 2023" ujar Pj. Bupati
Dana tambahan tersebut diberikan secara bervariasi, angka yang paling tinggi sebesar 128 juta rupiah.
Kami mengingatkan kepada seluruh keuchik (kepala desa), setiap kegiatan yang menggunakan dana desa, agar benar-benar ditaati ketentuan dan peraturan yang berlaku," Pungkasnya. Red
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H