KEDUDUKAN KETERANGAN/KESAKSIAN YANG DIDENGARKAN DARI ORANG LAIN (TESTIMONIUM DE AUDITU)
Testimonium de auditu adalah kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
 Keterangan seorang saksi yang bersumber dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain.
*Putusan Mahkamah Konsititusi No. 65/PUU-VIII/2010,
 makna saksi ini telah diperluas menjadi sebagai berikut:
Pasal 1 angka 26 KUHAP dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula "orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Hal ini sejalan dengan Putusan MA RI No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menyatakan bahwa:
"testimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang memenuhi syarat materiil apabila saksi memberikan keterangan dengan sumpah,
 keterangan itu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain apabila saksi de auditu terdiri dari beberapa orang."
Jakarta, 18 Juni 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H