Mohon tunggu...
Sholihul Hadi
Sholihul Hadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Cityzisen jurnalisme
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis pemberitaan biasa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kedudukan Keterangan Saksi Ketiga

18 Juni 2024   16:45 Diperbarui: 18 Juni 2024   16:56 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEDUDUKAN KETERANGAN/KESAKSIAN YANG DIDENGARKAN DARI ORANG LAIN (TESTIMONIUM DE AUDITU)

Testimonium de auditu adalah kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

 Keterangan seorang saksi yang bersumber dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain.

*Putusan Mahkamah Konsititusi No. 65/PUU-VIII/2010,

 makna saksi ini telah diperluas menjadi sebagai berikut:

Pasal 1 angka 26 KUHAP dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula "orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Hal ini sejalan dengan Putusan MA RI No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menyatakan bahwa:

"testimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang memenuhi syarat materiil apabila saksi memberikan keterangan dengan sumpah,

 keterangan itu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain apabila saksi de auditu terdiri dari beberapa orang."

Jakarta, 18 Juni 2024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun