Mohon tunggu...
Sholihul Hadi
Sholihul Hadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Cityzisen jurnalisme
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis pemberitaan biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gugatan Sebagai Subjek Hukum

10 November 2023   18:55 Diperbarui: 10 November 2023   18:56 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UU PT, disebutkan beberapa alasan pembubaran Perusahaan sebagai berikut: ddf
1. berdasarkan keputusan RUPS;
2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

3. berdasarkan penetapan pengadilan;

4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Apabila Pembubaran Perusahaan dilakukan sudah sesuai dengan isi pasal 143 UU PT maka Perusahaan tidak lagi berstatus sebagai badan hukum sehingga tidak memenuhi syarat sebagai subyek hukum.

Yang dapat digugat ke pengadilan adalah subyek hukum baik perorangan maupun badan hukum.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2985 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004 yang menyatakan:

*Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subyek hukum yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.

Jakarta, 10 Oktober 2023

.Saut  Turnip

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun