4.Nadzar untuk bertemu.
Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.
5.Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.
Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.
Nah, terlihat jelaskan perbedaannya. Antara pacaran, komitmen dan ta'aruf.
Teruntuk kamu yang masih single "Carilah bahagia dengan cara yang sudah Allah SWT dan rasul aturkan ya"
wallahu a'lam
*Semoga bermanfaat*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H