4.Nadzar untuk bertemu.
Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.
5.Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.
Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.
Nah, terlihat jelaskan perbedaannya. Antara pacaran, komitmen dan ta'aruf.
Teruntuk kamu yang masih single "Carilah bahagia dengan cara yang sudah Allah SWT dan rasul aturkan ya"
wallahu a'lam
*Semoga bermanfaat*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI