Pengembalian kartu pos memang biasa dilakukan apabila prangko yang ditaruh tidak cukup. Namun ini bukan perihal cukup dan tidak cukup, melainkan pemberlakuan tarif yang tepat atau tidak tepat.
Beralih ke kantor pos kota
Setelah dibuat terheran dengan salah satu kantor pos dekat rumah, saya pun beralih ke kantor pos kota. Berharap jika di kantor pos kota, peraturan tarif layanan pos akan diberlakukan dengan bijak.
Saya pun kembali bertanya mengenai tarif yang semestinya berlaku melalui peraturan menteri. Namun lagi-lagi petugas itu mengelak.
"Tarif itu sudah nggak berlaku mba. Kemarin baru saja ada yang kirim ke Amerika dan tarifnya 14 ribu, jadi saya masih ingat," kata petugas pos itu sembari mengecek tumpukan paket.
Merasa frustasi saya akhirnya memberanikan diri untuk menanyakan tarif terbaru. "Oh jadi sekarang tarifnya sudah update ya mas, boleh saya minta peraturan menteri yang baru?"
"Mm.. tarif yang baru saya nggak punya sih mba, sebentar saya tanyakan," jawab petugas tersebut dengan agak kikuk, lalu langsung bertanya ke teman di sebelahnya.
Setelah berbincang dengan si teman, petugas pos tersebut kembali mendatangi saya dengan print out peraturan. Dan betapa terkejutnya saya ketika melihat peraturan yang sama yang telah saya tunjukan padanya, ya peraturan menteri nomor 29 tahun 2013!
"Ternyata masih berlaku peraturan yang ini mba," tukas petugas tersebut, sembari tersenyum maaf.
Saya yang merasa menang langsung tersenyum lebar. Aaah, betapa leganya karena telah berhasil mengirim kartu pos dengan tarif yang semestinya.Â