Mohon tunggu...
tutur mama
tutur mama Mohon Tunggu... Penulis - https://tuturma.ma/

Peneliti dan Penulis di https://tuturma.ma/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-Jenis Kenakalan Remaja yang BisaTerkena Pasal Hukum

4 Maret 2022   13:55 Diperbarui: 4 Maret 2022   13:59 1238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenakalan remaja pada zaman ini sangat jauh berbeda dengan kenakalan remaja beberapa tahun yang lalu. Di zaman sekarang ini, para remaja sudah cukup menghawatirkan. Hal tersebut juga tidak terlepas dari pengaruh sosial media dan pergaulan bebas.

Pergaulan anak remaja millenial di zaman sekarang cukup berbeda jauh dengan pergaulan beberapa tahun yang lalu. Hal ini juga tidak terlepas dari perkembangan gadget yang semakin cepat. Hal itulah yang menyebabkan akses informasi menjadi lebih terbuka ketimbang beberapa tahun silam. Sehingga orang tua harus tau cara mendidik remaja millenial agar tak salah langkah.

Banyak faktor yang menyebabkan kenapa kenakalan remaja bisa menjadi lebih mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir ini. selain karena faktor dari gadget dan pergaulan, faktor bimbingan orang tua pun bisa menjadi salah satu penyebab yang tidak kita sadari.

Namun, tahukan kamu bahwa kenakalan remaja bisa menjadi sebuah tindakan kriminal? Mungkin kedengarannya bisa mengerikan. Akan tetapi, jika kenakalan remaja sudah sampai memberikan kerugian besar pada korbannya, maka dia sudah melakukan suatu tindak kejahatan.

Sebagai orang tua, tentu kita tidak ingin anak-anak menjadi pelaku tindak kejahatan. Karena kenakalan yang terkadang kita anggap biasa saja mungkin sangat berdampak buruk bagi korban. Oleh karena itu papa dan mama hendaknya lebih memperhatikan bagaimana sikap anak-anak terutama saat berada di luar rumah.

Nah, apa saja kenakalan remaja yang sudah bisa kita kategorikan sebagai tindakan kriminal? Berikut ulasannya!

Membully seseorang hingga terluka

Bullying merupakan sebuah tindakan penindasan terhadap seseorang. Tindakan ini bagi sebagian orang menganggap hal tersebut merupakan sebuah tindakan kenakalan remaja yang biasa. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa bullying pada anak dapat masuk ke dalam bentuk pelanggaran kriminal?

Hal ini karena kasus bullying termasuk ke dalam kejahatan kelas satu. Yakni penganiayaan berat dengan rencana, penganiayaan ringan, dan penganiayaan tanpa rencana.

Belum lagi, korban bullying dapat mengalami trauma yang berkepanjangan. Hal itulah yang terkadang menjadikan memiliki gangguan mental. Bahkan kasus bullying juga menjadi salah satu penyebab seseorang menjadi psikopat. Oleh sebab itu, bullying bisa masuk ke dalam kategori kriminal.

Memalak

Memalak adalah suatu sikap yakni merampas benda orang lain dengan paksa. Biasanya barang yang menjadi sasaran adalah uang atau barang-barang berharga lainnya yang mungkin masuk kategori ringan.

Mungkin bagi sebagian orang, memalak merupakan salah satu kenakalan remaja yang merupakan hal lumrah. Akan tetapi, di mata hukum, memalak juga termasuk ke dalam bentuk kriminal.

Memalak sama dengan perampasan atau pemerasan terhadap seseorang dan itu termasuk ke dalam kejahatan kelas satu. Yakni pemerasan dan pengancaman terhadap seseorang.

Oleh karena itu, bila kamu menemukan teman atau diri sendiri sedang menjadi korban palak oleh seseorang, maka hal tersebut bisa kamu laporkan ke pihak yang berwajib. Kenakalan seperti ini berhak mendapat tindak lanjut agar tidak menjadi kebiasaan sampai dewasa.

Vandalisme

Apa ada yang tahu mengenai vandalisme? Nah, vandalisme merupakan sikap yang merusak sebuah barang dengan cara mencorat-coret, menggambar, atau pun mengubah bentuk barang atau benda tanpa seizin pemiliknya.

Vandalisme kerap kita temukan pada meja belajar, tembok, dan berbagai tempat lainnya. Sikap tidak bertanggungjawab seperti ini merupakan salah satu tindakan kenakalan remaja yang masuk ke dalam kejahatan, loh! Vandalime termasuk ke dalam kejahatan kelas satu, yakni menghancurkan atau merusak barang.tanpa izin pemiliknya.

Oleh sebab itu, berhati-hatilah jika kamu sedang pergi ke suatu tempat dan secara sengaja melakukan tindakan yang mengarah ke vandalisme. Jika kamu sampai ketahuan, bukan tidak mungkin kamu akan terkena hukuman yang berat.

Tawuran

Nah, kejadian yang satu ini pastinya kamu pernah mendengarnya kan? Tindakan tawuran merupakan salah satu kenakalan remaja yang sangat merugikan banyak pihak. Selain dapat membuat gaduh dan kemacetan di jalan, tawuran pelajar juga dapat melukai seseorang yang berujung pada maut.

Jenis kejahatan yang akan muncul dari tawuran cukup beragam. Mulai dari kejahatan tingkat satu hingga kejahatan tingkat dua. Di mana sama-sama berbahaya dan akan menyebabkan korban terluka baik secara fisik maupun psikis.

Konsumsi narkoba dan miras

Nah, dua benda yang satu ini pastinya tidak asing lagi bagi kita semua. Miras atau minuman keras merupakan sejenis minuman yang dapat membuat mabuk seseorang. Sedangkan narkoba merupakan sebuah zat terlarang yang bisa manusia konsumsi.

Kedua benda ini tentunya sudah masuk ke dalam catatan kepolisian sebagai sebuah kejahatan tingkat cukup berat, yakni kejahatan kelas tujuh. Baik yang mengonsumsi maupun yang mengedarkan, tetap saja dia akan mendekam di penjara dan menjadi tersangka. Oleh sebab itu, sebaiknya jangan sampai anak-anak berurusan dengan benda-benda tersebut.

Asusila

Melakukan tindakan pelecehan seksual juga termasuk ke dalam salah satu kejahatan yang cukup tinggi. Mungkin wajar jika anak pernah melakukan kenakalan yang orang lain anggap sepele. Namun jika sudah mengarah ke pelecehan seksual, maka tetap saja akan terkena kejahatan lima mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Bahkan, saat seseorang menonton dan menyimpan video porno dengan sengaja maupun tidak sengaja, maka dapat terkena kasus kejahatan juga yakni kejahatan kesusilaan.

Melakukan pelanggaran kesopanan di dunia maya

Saat ini, anak-anak muda lebih senang berselancar atau pun berinteraksi di dunia maya. Kemudahan dalam menggunaka jaringan internet memberikan banyak pilihan serta mengekspresikan sesuka hati pada seseorang.

Akan tetapi, di dunia maya pun bukan berarti kita dapat kebal terhadap hukum. Jika kita melakukan kenakalan seperti menggunakan kata-kata makian, pelecehan, hinaan, dan hal-hal yang berbau kebohongan, maka kita pun akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.

Baru-baru ini, kenakalan-kenakalan semcam itu sudah masuk ke dalam kejahatan dan pelakunya bisa mendapatkan hukuman yang berat. Anak-anak pun bisa masuk ke dalam hukuman jika melakukan hal seperti ini yang tentu saja merugikan orang lain.

Dari jenis kenakalan remaja yang berujung pada tindak kriminal ini, bisa kita simpulkan bahwa kenakalan-kenakalan semacam itu bisa mengakibatkan kerugian besar. Oleh sebab itu, betapa pentingnya mendidik anak serta menjaga pergaulan pun juga sama penting dalam pengaruhnya pada seseorang.

Orang tua manapun tentu tidak ingin anaknya menjadi pelaku tindak kriminal. Tentu saja karena seorang anak adalah aset berharga dan harapan orang tua di masa depan yang harus kita jaga. Jangan sampai mereka terjerat hal yang tidak perlu dan buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun