Mohon tunggu...
tutur mama
tutur mama Mohon Tunggu... Penulis - https://tuturma.ma/

Peneliti dan Penulis di https://tuturma.ma/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Oral Seks Menurut Buya Yahya

2 Maret 2022   10:24 Diperbarui: 2 Maret 2022   10:25 6903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oral seks adalah perangsangan alat kelamin pasangan dengan menggunakan mulut, bibir, atau lidah.

Oral seks pada wanita dengan titik rangsang pada vagina, vulva, dan klitoris, disebut cunnilingus dalam dunia kesehatan.

Sedangkan oral seks pada pria dengan titik rangsang penis memiliki sebutan fellatio di dunia medis. Adapun oral seks dengan titik rangsang anus, dunia medis menyebutnya anilingus.

Semua yang menggunakan mulut dalam kegiatan hubungan suami istri (bersanggama), disebut oral seks.

Banyak pasangan suami istri yang mekakukan kegiatan seksual menggunakan mulut.

Namun, apakah Islam memperbolehkan hal tersebut?

Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek dalam kehidupan. Islam mengatur hubungan antara sesama manusia, manusia dengan diri sendiri, manusia dengan alam semesta, dan manusia dengan Tuhannya.

Aturan dalam setiap kehidupan manusia, termasuk dalam hal bersanggama (bersetubuh) ada dalam Islam.

Semua aturan yang terdapat dalam agama Islam sejatinya merupakan bentuk kasih sayang Allah terhadap hambanya. Semua aturan tersebut tidak lain demi kebaikan manusia.

Dalam Islam, semuanya memiliki aturan, memiliki hukum haram, halal, dan makruh. Maka termasuk yang manakah hukum oral seks?

Menurut Buya Yahya

Dalam majelis taklim yang Buya Yahya isi, ada yang menanyakan perihal hukum oral seks.

Berikut pertanyaannya, "Maaf. Jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami menggunakan mulut?"

Kemudian Buya Yahya menjawab, "Ayo menjadi istri yang aktif dan inovatif. Anda tidak boleh melayani suami Anda dengan sesuatu yang khusus itu. Tapi Anda harus bisa senangkan suami dengan diri Anda. Misalnya, mohon maaf ini majelis mulia. Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa. Tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangannya seorang istri, kecerdasan istri, selesai. Dan itu adalah pahala."

Buya Yahya menyarankan hal tersebut ketika istri sedang dalam masa haid. Seorang istri tetap harus menyenangkan suaminya ketika ia sedang menstruasi, agar suami tidak stres.

Lebih lanjut Buya Yahya menyampaikan, "Anda bisa menyenangkan dengan diri Anda. Mohon maaf. Mufakhodah, di antara dua paha. Yang penting tidak masuk wilayah itu. Atau apa saja. Mohon maaf ini saya sampaikan majelis mulia. Sebab banyak wanita kayanya sih modelnya kaya hebat-hebat, tapi masya Allah bikin stres suami."

"Hati-hati itu. Hey para wanita, sadar. Senangkan suamimu dengan apa yang Allah berikan kepadamu. Dengan tanganmu, dengan apapun yang penting kalo Anda haid jangan masuk wilayah itu," lanjutnya.

Pertanyaan di atas terjawab melalui pernyataan Buya Yahya berikut ini, "Adapun masalahmohon maafyang ditanyakan dengan mulut, ketahuilah. Hey para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman. Kalo dia merasa jijik, Anda tidak boleh paksa. Haram."

Alasannya

"Karena itu bukan wilayah bersih. Wilayahnya orang dari makanan yang bersih dibuang lewat mana? Lewat itu."

Namun, hukumnya menjadi boleh kata Buya Yahya apabila, "Akan tetapi boleh seorang suami, seorang istri, melakukan yang demikian. Tentu dengan keridaannya, tentunya dengan waspada tidak boleh sampai ada masuk ke dalam perutnya. Karena itu adalah madzi. Cairan cair sebelum mani adalah najis."

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa sebaiknya tidak menelan cairan yang keluar ketika melakukan seks dengan mulut. Sebab cairan tersebut najis.

Selain menjawab pertanyaan perihal oral seks, Buya Yahya juga menyampaikan nasihat tentang bersanggama.

"Dan wahai para suami dan para istri. Yuk, kita melakukan sesuatu yang sesuai dengan petunjuk nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Akhlak yang baik. Dan kenapa biasanya ada pertanyaan yang demikian ini, karena apa? Na'udzubillah, ada yang ditonton yang salah. Gurunya salah. Dari film-film yang ngaco itu ditiru. Sehingga dia bingung untuk menyelesaikan urusan pribadinya."

"Tidak ada cara yang lebih indah dan diajarkan nabi, seorang laki-laki duduk di perempatan istrinya. Maksudnya duduk di atas perut istrinya. Itu adalah cara yang paling bagus. Gausah macem-macem. Petunjuk dari nabi."

Intinya, melakukan hubungan seks menggunakan mulut, bibir, atau lidah hukumnya boleh apabila mau sama mau. Dan menjadi haram bila dilakukan dengan paksaan.

Bahkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti oral seks adalah perilaku seksual yang menyimpang, yaitu dengan memasukkan zakar ke oral (mulut) pasangannya.

Menurut Kesehatan

Secara garis besar, tidak baik berhubungan seks menggunakan mulut. Islam tidak menganjurkannya. Sebab dari segi kesehatan pun hal tersebut tidak baik.

Banyak ahli kesehatan yang menyebutkan bahwa oral seks bukan jenis seks yang aman. Karena melakukan seks menggunakan mulut meningkatkan risiko terkena penyakit menular.

Jenis kegiatan seks tersebut juga berisiko menularkan penyakit sifilis. Sifilis adalah penyakit kelamin yang menyebar melalui kontak seksual. Permulaan penyakit ini terlihat dari timbulnya luka tanpa rasa sakit.

Sifilis atau raja singa merupakan penyakit yang terjadi dalam beberapa tahap. Dan gelaja pada setiap tahapnya berbeda.

Selain itu, seks jenis ini juga bisa meningkatkan risiko penularan Human papillomavirus (HPV). HPV merupakan virus yang menyebabkan infeksi pada kulit tubuh manusia.

Virus tersebut juga berpotensi menyebabkan kanker tenggorokan atau orofaringeal (bagian tengah tenggorokan).

Masih banyak risiko tertular penyakit ketika melakukan oral seks.

Di antaranya ialah berisiko terkena penyakit Gonore, Klamidia, Herpes genital, HIV, hepatitis, dan masih banyak lagi.

Maka sebaiknya, pasangan suami istri tidak melakukan seks menggunakan mulut, bibir, atau lidah. Sebab tidak baik dari segi kesehatan.

Agama pun tidak menganjurkan seks dengan cara tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun