Mohon tunggu...
Tutik Sulistyaningsih
Tutik Sulistyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jangan lupa tersenyum

Bersyukur itu sangat diperlukan

Selanjutnya

Tutup

Money

MENGENAL ADANYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

16 April 2022   23:25 Diperbarui: 16 April 2022   23:30 1415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam upaya untuk memecahkan masalah konsep Perdagangan internasional pada Ekspor dan impor di dalam perekonomian, Abu ‘Ubaid al-Qasim memiliki cara untuk mengatasinya, antara lain: 

Hukum. Pemikiran Abu ‘Ubaid al-Qasim memiliki sistem yang didasari pada syariat Islam yang berlandas al-Qur’an, Hadist. Beberapa sistem transaksi pada Pemikiran Abu ‘Ubaid al-Qasim yang menggunakan perspektif hukum Islam di antaranya Zakat. 

Transaksi. Konsep ekspor dan impor di dalam perdagangan internasional dalam pemikiran Abu ‘Ubaid al-Qasim pada hukum yang mendasarinya juga memerlurkan perbedaan pada setiap sistem yang digunakan, misalnya dalam hal transaksi. Pemikiran Abu ‘Ubaid al-Qasim, seorang akan diperkenankan melaksanakan transaksi jual beli apabila jenis barang atau jasa yang dilakukan adalah usaha yang halal dan baik. 

Orientasi. Pada pemikiran Abu ‘Ubaid al-Qasim tentang konsep ekspor dan impor di dalam perdagangan internasional, orientasi yang digunakan selain orientasi keuntungan juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia akhirat. 

Pembagian Besar Tarif. Dalam pemikiran Abu ‘Ubaid Al-Qasim. Menerapkan sistem pembagian besar tarif untuk kaum muslimin 2,5%, Ahli Dzimmi 5%, dan Kafir Harbi 10%. 

Pengawasan. Dari segi pengawasan. Dalam pemikiran Abu ‘Ubaid al-Qasim tetap dalam pengawasan oleh negara seperti kebijakankebijakan yang diterapkan. 

Dalam islam, islam membolehkan adanya perdagangan internasional dengan alasan sejalan dengan Islam, dikarena adanya larangan Islam terhadap penarikan cukai (al-maks) atas barang impor milik warga negara Islam, tidak dapat dibenarkan. Meyakini bahwa suatu negara akan maju dan berkembang jika pendapatan negara itu baik atau besar. Sehingga dapat menyelesaikan masalah perekonomian, seperti Perdagangan internasional. Perdagangan internasional yang menyebabkan kondisi ekonomi negara menjadi stabil. Oleh karenanya, Perdagangan internasional sangat diperlukan untuk mengatasi masalah perekonomian, dan memulihkan perekonomian agar bisa berjalan dalam kondisi yang stabil. 

DAFTAR PUSTAKA

Aam, Slamet R. Hubungan Antara Perdagangan Internasional, Pertumbuhan Ekonomi dan Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal TAKZIA Islamic Finance & Bussines Review Vol 4 No 1. 2009.

Mankiw, N. Gregory. Teori Makro Ekonomi Terjemahan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2003.

Reed, Michael R, Ratya Anindita. Bisnis dan Perdagangan Internasional. Yogyakarta: Andi Offset. 2008.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun