Mohon tunggu...
Akhwat Bercadar
Akhwat Bercadar Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Seorang peminat leterasi dan kajian islami yang hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

New World

Prespektif Hukum Islam tentang Watermark pada Sebuah Karya.

26 Januari 2024   23:48 Diperbarui: 27 Januari 2024   00:21 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi ( gambar hasil Ai)

Pemberian watermark dapat mencerminkan transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan karya, mengingatkan pengguna bahwa karya tersebut memiliki pemilik dan tidak dapat digunakan secara sembarangan.

5. Niat yang Jelas.

Pemberian watermark sebaiknya dilakukan dengan niat yang jelas, seperti melindungi hak cipta dan memberikan pengakuan kepada pencipta. Niat yang jelas dan baik adalah prinsip utama dalam hukum Islam.

Namun, seiring dengan pertimbangan tersebut, penting untuk diingat bahwa penggunaan watermark tidak boleh melanggar prinsip-prinsip lain dalam Islam, seperti keadilan, kebenaran, dan etika. Ukuran, posisi, dan desain watermark juga harus dipertimbangkan agar tidak mengganggu nilai estetika atau nilai-nilai moral yang dianut dalam Islam.

Selain itu, setiap negara atau yurisdiksi mungkin memiliki peraturan hukum tertentu yang mengatur hak cipta, dan hal ini juga perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten New World Selengkapnya
Lihat New World Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun