Pemberian watermark dapat mencerminkan transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan karya, mengingatkan pengguna bahwa karya tersebut memiliki pemilik dan tidak dapat digunakan secara sembarangan.
5. Niat yang Jelas.
Pemberian watermark sebaiknya dilakukan dengan niat yang jelas, seperti melindungi hak cipta dan memberikan pengakuan kepada pencipta. Niat yang jelas dan baik adalah prinsip utama dalam hukum Islam.
Namun, seiring dengan pertimbangan tersebut, penting untuk diingat bahwa penggunaan watermark tidak boleh melanggar prinsip-prinsip lain dalam Islam, seperti keadilan, kebenaran, dan etika. Ukuran, posisi, dan desain watermark juga harus dipertimbangkan agar tidak mengganggu nilai estetika atau nilai-nilai moral yang dianut dalam Islam.
Selain itu, setiap negara atau yurisdiksi mungkin memiliki peraturan hukum tertentu yang mengatur hak cipta, dan hal ini juga perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H