Mohon tunggu...
Akhwat Bercadar
Akhwat Bercadar Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Seorang peminat leterasi dan kajian islami yang hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

New World

Prespektif Hukum Islam tentang Watermark pada Sebuah Karya.

26 Januari 2024   23:48 Diperbarui: 27 Januari 2024   00:21 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menciptakan sebuah karya adalah yang membanggakan. Sebab didalam penciptaan karya dibutuhkan sebuah imajinasi dan berfikir untuk membentuknya. Baik itu secara manual maupun menggunakan alat atau mesin, contohnya artificial intelligence (AI). Sehingga sang pencipta pasti punya rasa memiliki dari karyanya dan ingin melindunginya.

Salah satu yang umum dalam perlindungan sebuah karya adalah pemberian label atau watermark. Dan sebagai orang muslim pasti tak lepas dari Agama islam. Lantas bagaimana dalam perspektif hukum Islam tentang watermark.

Pemberian watermark pada karya memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Sebagai prinsip umum, Islam memberikan penghargaan terhadap hak milik intelektual dan menghormati hak cipta. Berikut adalah beberapa pertimbangan terkait pemberian watermark karya dari segi hukum Islam:

1. Perlindungan Hak Cipta.

Pemberian watermark pada karya dapat dianggap sebagai tindakan untuk melindungi hak cipta pemiliknya. Hak cipta diakui dalam Islam, dan orang memiliki hak untuk melindungi hasil karyanya dari penggunaan tanpa izin.

2. Hak Pemilik untuk Mendapatkan Kredit.

Islam mengakui hak pemilik karya untuk mendapatkan kredit dan diakui atas hasil karyanya. Pemberian watermark dapat dianggap sebagai cara untuk memberikan kredit kepada pencipta.

3. Melindungi dari Pencurian Intelektual.

Pemberian watermark dapat diartikan sebagai langkah preventif untuk melindungi karya dari pencurian intelektual. Ini sesuai dengan prinsip keadilan dan hak milik dalam Islam.

4. Transparansi dan Keterbukaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten New World Selengkapnya
Lihat New World Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun