10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil
       11. hak melakukan sosialisasi undang-undang
- Kewajiban anggota DPR terdiri dari:
 1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
 2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan          perundang-undangan;
 3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
 5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
 6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
 7. menaati tata tertib dan kode etik;
 8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
 9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!